Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Mobil Listrik Cabut Gugatan Praperadilan

Dasep Ahmadi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
zoom-in Tersangka Mobil Listrik Cabut Gugatan Praperadilan
Tribunnews.com/Valdy Arief
Dasep Ahmadi saat digiring ke mobil tahanan setelah proses pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/7/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dasep Ahmadi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pencabutan dilakukan kuasa hukum setelah tim jaksa yang mewakili Kejaksaan Agung menyerahkan bukti berkas perkara Dasem sudah masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Kami cabut karena berkasnya sudah masuk ke Pengadilan Tipikor. Sesuai pasal 82 KUHAP permohonan akan gugur, jadi lebih baik kami cabut," kata Vidi Galenso Syarif, Rabu (28/10/2015).

Menurut pengacara Dasep, setelah berkonsultasi dengan keluarga kliennya, mereka memilih fokus pada pengadilan perkara pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami putuskan untuk fokus pada pembelaan di Pengadilan Tipikor saja," katanya.

Hakim Nani Indrawati yang memimpin sidang praperadilan, menerima pencabutan permohonan tersebut dan akan menetapkannya melalui putusan yang dikeluarkan, Kamis (28/10/2015).

BERITA TERKAIT

Pada persidangan sebelumnya, Selasa (26/10), wakil Kejaksaan Agung dalam jawaban permohonannya menyebutkan berkas perkara Dasep Ahmadi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Senin (25/10/2015).

Dasep Ahmadi tercatat sebagai Direktur Utama PT. Sarimas Ahmadi Pratama. Perusahaannya merupakan rekanan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik 2013 silam.

Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menahan Dasep pada Selasa (28/7/2015) silam, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.

Rekanan Kementerian BUMN itu telah menerima 92 persen dari Rp 32 miliar dana yang dialokasikan untuk proyek pengadaan mobil listrik, namun jaksa menilai proyek tersebut gagal dan merugikan keuangan negara.

Sedianya proyek pengadaan mobil listrik pada 2013 ini digunakan untuk penyelenggaraan APEC di Bali. Kejaksaan menduga terdapat penyelewengan dana pengadaan dalam proyek yang melibatkan pihak swasta ini.

Selain menjadi tersangka pada kasus pengadaan mobil listrik, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Dasep tersangka pada proyek bus listrik pada Kementerian Riset dan Teknologi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas