Ada 105 Kasus Pembakaran yang Berkasnya Sudah Rampung
Polisi bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan, yang menyebabkan bencana kebakaran hutan dan lahan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan, yang menyebabkan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kabareskrim, Komjen Polisi Anang Iskandar, mengatakan hingga saat ini terdapat 105 kasus terkait karhutla yang berkasnya sudah rampung, atau sudah sampai tahap P21.
Anang Iskandar mengatakan dari 105 kasus pembakaran yang berkasnya sudah dirampungkan polisi, 49 kasus diantaranya adalah kasus pembakaran diduga dilakukan oleh korporasi, sedangkan 56 kasus sisanya diduga dilakukan oleh perorangan.
"Itu data sampai 26 Oktober. Sudah mau masuk sidang (kasusnya), sudah tahap P21," kata Anang Iskandar kepada wartawan di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2015).
Jumlah kasus pembakaran yang ditangani polisi masih bisa bertambah, hal itu akan menyesuaikan dengan situasi dan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Polri.
Pemerintah mengakui sebagian besar kasus karhutla, disebabkan oleh pembakaran lahan. Sayangnya nama-nama perusahaan yang diduga terlibat pembakaran yang kasusnya tengah ditangani polisi itu, masih dirahasiakan. Hingga kini belum ada konfirmasi resmi soal hal tersebut.
Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan dalam kesempatan yang sama menambahkan, bahwa pemerintah sudah memutuskan agar nama-nama perusahaan yang diduga terlibat, tidak dulu dipublikasikan.
"Mengapa tidak diumumkan nama-nama itu, karena kami ada pertimbangan ekonomi, kami tidak mau ada lay off (red: pemecatan pegawai)," ujarnya.
Pemerintah khawatir perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat itu, justru akan jatuh. Hal yang dihindari pemerintah adalah pemecatan karyawan, karena perusahaan sudah tidak mampu lagi membiayai para pekerjanya.
Luhut menegaskan, walaupun perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat pembakaran namanya tidak dipublikasikan, namun proses penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa kompromi.