Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhir Oktober, Tarif Jalan Tol Bakal Naik

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberi lampu hijau kenaikan tarif untuk 13 ruas jalan tol.

Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberi lampu hijau kenaikan tarif untuk 13 ruas jalan tol.

Maklum, kenaikan sejatinya sudah harus berlaku pada awal Oktober 2015, tetapi diperkirakan baru terwujud pada akhir Oktober ini.

PT Jasa Marga Tbk misalnya. Operator jalan tol pelat merah ini siap mengerek tarif di 11 ruas jalan tol, dari 13 ruas jalan tol.

"Ini sudah kami usulkan ke Menteri PUPR. Kami menunggu keputusan dari pemerintah," ucap Muhammad Sofyan, Sekretaris Perusahaan Jasa Marga, kepada Kontan, Selasa (27/10/2015).

Secara teknis, keputusan kenaikan tarif tergantung hitungan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). Namun, berdasarkan perhitungan Jasa Marga, kenaikan tarif sebesar 10 persen-11 persen.

Tarif jalan tol terjauh golongan I paling murah milik Jasa Marga adalah di ruas tol Pondok Aren–Ulujami. Yang termahal untuk golongan serupa adalah di Tol Cipularang, yaitu Rp 34.000.

Wiwik Dianawati Santoso, Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti, pengelola jalan tol Tangerang-Merak, juga berharap agar kenaikan tarif segera berlaku.

Berita Rekomendasi

"Selama ini, operator sudah menalangi kenaikan akibat inflasi. Nah, ini untuk menggantikan itu," klaim dia.

Ia memperkirakan, tarif jalan tol sepanjang 73 kilometer (km) ini bisa sekitar 14 persen.

Meski ada potensi kenaikan pendapatan, Wiwik mengklaim, potensinya tidak terlalu besar lantaran lintas harian rata-rata (LHR) masih rendah. Saat kondisi bagus, LHR jalan tol Tangerang–Merak bisa mencapai 135.000 per tahun. Saat ini, angkanya baru 120.000 per tahun.

Menteri PUPR Basuki Hadimulyono mengakui sudah menandatangani surat keputusan rencana penyesuaian tarif 13 ruas jalan tol. Ia berharap, kenaikan tarif bisa terlaksana lantaran ke-13 operator jalan tol tersebut sudah memenuhi persyaratan pemerintah. (RR Putri Werdiningsih)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas