Kejagung Periksa 2 PNS Dinas PU Jateng Terkait Kasus Pembangunan Gedung LPPKS
Kejaksaan Agung memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas PU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (29/10/2015).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas PU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (29/10/2015).
Keduanya kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Mereka diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pembangunan asrama lima lantai serta gedung serbaguna kantor Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia tahun anggaran 2012.
Kedua saksi ini yakni Nur Basuki yang juga pengawas teknis kegiatan dan Gatot Tri Widodo yang juga menjabat sebagai sekretaris pengawas teknis kegiatan.
"Saksi diperiksa soal hal-hal yang berkaitan dengan benar tidaknya pekerjaan pelaksanaan tugas pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan asrama dan gedung serba guna kantor LPPKS. Termasuk juga laporan hasil pengawasan," tutur Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto.
Amir menjelaskan, dalam kasus ini Kejagung sudah menjerat dua tersangka yaitu, Kepala Sub Bagian Umum LPPKS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gentur Sulistyo, dan Pegawai Negeri Sipil LPPKS Kemendikbud Iwan Darmawan.
Ada juga tersangka lainnya yaitu Direktur PT Adhi Nugroho, namun sudah meninggal dunia.
Untuk diketahui, kasus berawal saat Kemendikbud membangun gedung LPPKS lima lantai di Desa Jeruk Sawit, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Jateng, pada 2012 dengan anggaran Rp 14 miliar. Pemenang tender pelaksana pembangunan adalah PT Adhi Nugroho.
Mendekati deadline proses pembangunan, proyek baru selesai 87 persen.
Namun, tersangka Gentur Sulistyo bersama rekanan mengakali bahwa proyek itu selesai 100 persen. Usai dilakukan audit, hasilnya tidak sesuai spesifikasi. Dan negara diduga dirugikan senilai Rp 623 juta.
Sementara itu, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening Gentur senilai Rp 5 miliar saat menjabat Kasubag Umum Keuangan Umum di LPPKS.
Sebagian aliran dana ini diduga juga dinikmati oleh Iwan Darmawan dengan transferan senilai Rp 600 juta pada 2012. Iwan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Penetapan tersangka Iwan Darmawan merupakan pengembangan dari kasus korupsi Gentur Sulistyo dalam pembangunan gedung LPPKS," tambah Amir.