Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maqdir Ismail: Surya Paloh Tahu Rio Capella Terima Rp 200 Juta dari Evy

"Sudah dikembalikan SP baru tahu," kata Ismail di KPK, Jakarta, Kamis ((29/10/2015).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Maqdir Ismail: Surya Paloh Tahu Rio Capella Terima Rp 200 Juta dari Evy
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015). Surya Paloh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella, Gubernur non-aktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dalam kasus dugaan suap pengamanan Bansos Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, disebut mengetahui uang Rp 200 juta yang diterima eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Kuasa hukum Capella, Maqdir Ismail, mengatakan Paloh mengetahuinya ketika uang tersebut sudah dikembalikan ke perantara uang, Fransisca Insani Rahesti.

"Justru setelah ketemu dengan SP (Surya Paloh) itu sudah selesai. Sudah dikembalikan SP baru tahu," kata Ismail di KPK, Jakarta, Kamis ((29/10/2015).

Paloh sendiri memang sudah diperiksa penyidik KPK pada Jumat pekan lalu. Hanya saja, dalam berbagai kesempatan, Paloh mengaku tidak tahu kalau bekas bawahannya itu menerima uang haram.

Menurut Ismail, Capella memang sempat menyimpan uang tersebut.

Dari total uang, Rp 50 juta diberikan kepada Fransisca.

Katanya, uang tersebut untuk keperluan biaya sekolah anak Fransisca.

Berita Rekomendasi

"Rio tidak pernah menggunakan. Disimpan saja uang Rp 50 juta diserahkan kepada Sisca. Sisca bilang pada waktu itu anak masih sekolah, bayar mahal. Ya sudah kasih saja uang Rp 50 juta" beber Ismail.

Capella sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketika ditanya mengenai perannya dalam kasus tersebut, Capella sendiri mengaku tidak pernah menjanjikan penyelesaian kasus apapun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas