Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Tersangka Pengadaan UPS Alex Usman

Pengadilan Tipikor bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pada pengadaan UPS di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Tersangka Pengadaan UPS Alex Usman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Bareskrim Mabes Polri usai melakukan penggeledahan rumah Alex Usman, tersangka kasus pengadaan UPS di Duri Kepa, Jakarta Barat, Rabu (8/4/2015). Dalam penggeledahan tersebut, sebanyak 6 penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa dokumen dan alat printer. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pada pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dengan tersangka Alex Usman.

Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan itu akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

"Hari ini sidang perdananya di PN Tipikor," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Mantovani kepada wartawan, Kamis (29/10/2015).

"Biasanya nanti siang. Kan giliran dulu banyak kan sidang di tipikor macam-macam," sambung Reda.

Kasus UPS ditangani oleh Bareskrim Polri yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah berkas lengkap kemudian dilimpahkan ke Kejari Jakbar untuk penyusunan dakwaan.

Selain Alex, penyidik Bareskrim sebenarnya juga menetapkan satu tersangka lainnya yaitu Zaenal Soleman. Jumat (16/10/2015) lalu, berkas perkara Zaenal baru dilimpahkan tahap pertama ke Kejagung.

BERITA TERKAIT

Alex Usman dan Zaenal Soleman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. Zaenal, mantan kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Dalam kasus bernilai proyek Rp 245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas