Penguatan DPD RI, Bang Azis Gelar Seminar
Abdul Azis Khafia atau akrab disapa Bang Azis menggelar Seminar Prosiding Anggota MPR RI di Sekretariat Forum Bersama Untuk Satu (FB-1)
Palmerah, Warta Kota - Tidak puas karena kerap kali dianggap sebagai subordinat DPR RI, Anggota Komite I DPD RI, Abdul Azis Khafia atau akrab disapa Bang Azis menggelar Seminar Prosiding Anggota MPR RI di Sekretariat Forum Bersama Untuk Satu (FB-1), Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (17/10) lalu.
Bersama Doktor Ilmu Pemerintahan sekaligus Dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Dr Isparwati Asrie, dirinya memaparkan seminar bertemakan Penguatan DPD RI kepada para kalangan muda dan elemen masyarakat di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam pemaparannya, Bang Azis menyatakan dengan tegas jika dirinya keberatan terhadap anggapan sejumlah pihak yang menyatakan jika DPD RI merupakan subordinat dari DPR RI, bahkan hak konstitusional DPD RI kini kian dibatasi dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
Padahal, lanjutnya, dalam UUD 1945 secara jelas tertulis jika hak konstitusional DPD RI setara dengan DPR RI dan Pemerintah. Sehingga, DPD RI memiliki tugas mengajukan dan membahas UU yang sama, sebagai sebuah subsistem ketatanegaraan untuk tujuan negara.
"Karena itu, pasca putusan Mahkamah Agung (MK) tahun 2012 dan tahun 2015 tentang Fungsi Legislasi DPD RI, DPD RI harus unjuk gigi terutama dalam fungsi legislasinya. DPD RI harus siap bertarung dengan DPR RI dan Pemerintah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah, karena dengan memperkuat daerah sama dengan memajukan bangsa," tegasnya.
Pria asal Cidodol, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu pun berharap agar DPD RI dapat memperkuat kapasitas kelembagaannya, menyusul semakin menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat seperti DPR RI ataupun DPRD.
Hal senada pun disampaikan oleh Dr Isparwati Asrie, dirinya berpendapat jika terbitnya Putusan MK tahun 2012 dan tahun 2015 tentang Fungsi Legislasi DPD RI dapat memberikan motivasi bagi DPD RI untuk menjalankan fungsi legislasinya secara maksimal, tanpa dibatasi hak konstitusionalnya oleh DPR RI ataupun pemerintah.
"DPD RI harus percaya diri dengan keluarnya Putusan MK tahun 2012 dan tahun 2015 tentang Fungsi Legislasi DPD RI, hal itu harus menjadi pendorong. Saya menyarankan agar DPD RI dapat segera menyusun beberapa regulasi seperti penyesuaian Putusan MK dengan merevisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang P3," jelasnya menambahkan. (dwi)