PPP Kubu Romi Bakal Ajukan PK Atas Putusan MA
Romahurmuziy menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum yaitu PK atas putusan MA yang mengabulkan gugatan kasasi kubu Djan Faridz.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil dari Rapimnas Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy atau Romy, menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum yaitu peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan kasasi kubu Djan Faridz.
"Kami sebenarnya menerima, tapi kami masih punya peluang untuk melakukan upaya hukum. Jadi kami akan lakukan PK dalam waktu dekat," ujar Ketua DPW Banten PPP, Agus Setiawan di Hotel Peninsula, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Menurut Agus, majelis hakim telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam memutus perkara aquo yang dapat terlihat dari, tidak ditimbangnya alasan hukum kontra memori kasasi dan tidak diakuinya asas praduga rechtmatig.
"Ada kegagalan memahami perbedaan rezim penyelesaian perselisihan partai politik sebagaimana diatur dalam UU no 2 tahun 2008 tentang partai politik," tambahnya.
Selain itu, PPP kubu Romy juga menilai tidak adanya kepastian hukum dari majelis hakim saat memutuskan perkara tersebut, sebagaimana termuat dalam pasal 3 angka 1 UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.
Oleh karena itu, Agus menambahkan bahwa kepengurusan PPP yang sah hingga hari ini masih dipegang oleh MRomahurmuziy sebagai ketua umum dan Aunur Rofiq sebagai Sekjen sesuai dengan SK Menkumham.