Presiden Diminta Tidak Menanggapi Proses PAW dari Kubu Djan Faridz
PPP kubu Romy, meminta kepada Preside untuk tidak menanggapi proses PAW kepada pejabat negara jika diusulkan dari pihak kubu Djan Faridz.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romy, meminta kepada Presiden, Kemendagri, gubernur, wali kota, KPU dan KPUD untuk tidak menanggapi proses pergantian antar waktu (PAW) kepada pejabat negara jika diusulkan dari pihak yang mengatasnamakan hasil dari kegiatan apapun oleh PPP Kubu Djan Faridz.
Pasalnya, segala surat menyurat dan proses tersebut tidak dapat dilakukan hingga adanya kepastian hukum atas kepengurusan PPP kubu Djan Faridz.
"Rapimnas menegaskan bahwa proses PAW anggota DPR/DPRD dari PPP di semua tingkatan harus berdasar pada ketentuan Ketum Romy dan Sekjen Aunur Rofiq, karena SK Menkumham masih ada di kami," ujar Ketua DPW Agus Setiawan di Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Selain itu, dalam hasil Rapimnas, Agus mengimbau agar seluruh kader dan pengurus yang berada di daerah untuk meningkatkan koordinasi kepada aparat keamanan dalam rangka mengamankan aset kantor PPP di daerah.
"Kami hanya ingin suasana se-kondusif mungkin. Tidak ingin ada yang anarkis terhadap kantor dan pengurus kami di daerah," tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan langsung menyebarkan seluruh keputusan hasil rapimnas ke daerah dan meminta daerah untuk melaksanakan sebagaimana tercantum dan tidak terprovokasi atas ulah dari kader lain yang mengatasnamakan hasil kegiatan yang menyerupai Muktamar.