Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizal Ramli Ungkap Pelanggaran RJ Lino di Hadapan Pansus Pelindo II

"Lino tidak mematuhi surat dewan komisaris PT. Pelabuhan Indonesia II," kata Rizal.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rizal Ramli Ungkap Pelanggaran RJ Lino di Hadapan Pansus Pelindo II
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Suasana sidang kasus Pelindo II yang digelar Pansus di Pimpin oleh Rieke Diah Pitaloka di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2015). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman‎ Rizal Ramli memaparkan pelanggaran yang dilakukan Dirut Pelindo II RJ Lino dihadapan panitia khusus (Pansus).

Pansus Pelindo II menggelar rapat dengan Rizal pada hari ini, Kamis (29/10/2015).

"Memperpanjang perjanjian sebelum jangka waktu berakhir. Melanggar pasal 27 peraturan Menteri BUMN no: PER-06/MBU/2011 tentang pedoman pendayagunaan aktiva tetap BUMN," kata Rizal diruang rapat Pansus Pelindo II, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Dimana perjanjian berakhir tanggal 27 Maret 2019 tetapi kenyataannya telah diperpanjang pada tahun 2014. Pelanggaran lainnya memperpanjang perjanjian tanpa melakukan perjanjian konsesi lebih dulu dengan otoritas Pelabuhan Utama ‎Tanjung Priok sebagai regulator. Kemudian, kata Rizal, RJ Lino tidak mematuhi surat kepala kantor otoritas Pelabuhan Utama Tan‎jung Priok tentang konsesi.

Dimana, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok telah memperingatkan Dirut PT. Pelabuhan Indonesia II RJ Lino, dengan su‎rat tertanggal 6 Agustus 2014 agar tidak memperpanjang perjanjian sebelum memperoleh konsesi dari kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok.

"Lino tidak mematuhi surat dewan komisaris PT. Pelabuhan Indonesia II," kata Rizal.

Ia menuturkan Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia II Bapak Luky Eko Wuryanto telah mengingatkan Lino dengan surat tanggal 23 Maret 2015 agar melakukan revaluasi dan negosiasi Ulang dengan HPH merevisi besaran Up Front Fee.

Berita Rekomendasi

"Perjanjian lama tahun 1999 up front free‎ sebesar USD 215 juta, USD 28 juta sedang sekarang hanya USD 215 juta saja," katanya.

Kemudian, kata Rizal, RJ Lino melangar prinsip transparansi dengan tidak melalui tender. Menurutnya, perpanjangan tidak dilakukan dengan tender terbuka sehingga harga optimal atau base value tidak tercapai. "Sehingga bisa terkena tuntutan Post Bider Claim yang melekat dari peserta tender tahun 1999," tutur Rizal.

Rizal menuturkan Lino juga mengabaikan keputusan Dewan Komisaris PT Pelindo II yang ditandatangani Komisaris Utama Tumpak Hatorangan Panggabean pada tanggal 30 Juli 2015 yang intinya menyatakan pendapat Jamdatun tidak tepat. "Perpanjangan kontrak menimbulkan potensi kerugian negara dimana harga jual lebih murah dari tahun 1999 dimana Upfront Payment USD 215 juta + USD 28 juta sedangkan tahun 2015 sekarang hanya USD 215 juta," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas