Tersangka Pembakar Hutan Belum Ada yang Disidang
Aparat penegak hukum terus memproses para tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat penegak hukum terus memproses para tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia.
Sayangnya selama empat bulan ini, belum satupun kasus atau tersangka yang maju ke persidangan.
Masih banyak kasus yang masuk tahap penyelidikan dan penyidikan.
Meski ada pula ratusan kasus yang sudah perberkasan dan tahap satu, serta P21.
Namun saat ini berkas yang sudah tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti masih bisa dihitung jari.
Walau sudah ada yang tahap dua, namun sejauh ini menurut Kejaksaan Agung, belum akan satu kasus pun yang sudah maju ke tahap persidangan.
Direktur Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Syarifudin mengatakan saat ini Kejaksaan baru terima 46 berkas dan empat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian.
"Berkas banyak yang sudah P21, tapi banyak juga yang masih tahap penelitian dan baru dimulai penyidikan (SPDP)," katanya, Kamis (29/10/2015) di Kejagung.
Syarifudin menuturkan kasus kebakaran hutan akan terus berkembang. Dan pihak kejaksaan juga telah menyiapkan jaksa-jaksa terbaiknya untuk meneliti berkas dan menuntut para tersangka sesuai dengan ketentuan perundangan.
Dari 46 berkas perkara itu perkara, Syarifudin menambahkan beberapa diantaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan yang lainnya dalam tahapan penelitian berkas dan pemberian petunjuk (P19).
"Khusus kasus di Mabes Polri, Kejagung baru menerima empat SPDP dari kasus yang mereka tangani," katanya.
Sebelumnya, Kabareskrim, Komjen Pol, Anang Iskandar menjelaskan hingga saat ini terdapat 105 kasus terkait kahutla yang berkasnya sudah rampung, atau sudah sampai tahap P21.
Anang Iskandar mengatakan dari 105 kasus pembakaran yang berkasnya sudah dirampungkan Polisi, 49 kasus di antaranya adalah kasus pembakaran diduga dilakukan oleh korporasi, sedangkan 56 kasus sisanya diduga dilakukan oleh perorangan.
"Itu data sampai 26 Oktober. Sudah mau masuk sidang (kasusnya), sudah tahap P21," ujar Anang.
Jumlah kasus pembakaran yang ditangani Polisi menurut Anang Iskandar masih bisa bertambah, hal itu akan menyesuaikan dengan situasi dan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Polri.