Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dini Hari, Utusan Presiden Jokowi Lobi Prabowo

Fraksi Partai Gerindra di DPR menolak rencana pemerintahan Jokowi memasukkan suntikan dana sebesar Rp40,4 triliun untuk PMN.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dini Hari, Utusan Presiden Jokowi Lobi Prabowo
Tribunnews/HO/Setpres/Rusman
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan tertutup di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/1/2015). Presiden Jokowi dan Prabowo mengatakan mereka bertemu dalam rangka silaturahmi yang membicarakan masalah terkini bangsa. (Tribunnews/HO/Setpres/Rusman) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi mengutus Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk berkomunikasi dengan Ketua Umum Prabowo Subianto agar menjelaskan perihal anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN dalam Rancangan APBN 2016.

Pertemuan utusan Presiden Jokowi dengan Prabowo dilakukan pada Kamis (29/10/2015) dini hari tadi.

Lobi ini dilakukan lantaran Fraksi Partai Gerindra di DPR menolak rencana pemerintahan Jokowi memasukkan suntikan dana sebesar Rp40,4 triliun untuk sejumlah perusahaan BUMN dalam RAPBN 2016.

"Pak Presiden Jokowi melalui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk menerangkan langsung terkait PMN untuk BUMN. Pertemuan itu dilakukan pukul 02.00 Jum'at dini hari yang juga diikuti oleh Sekjen Partai Gerindra dan Ketua Bidang BUMN Partai Gerindra," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus anggota DPR, Edhy Prabowo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Menurut Edhy, RAPBN 2016 yang diajukan pemerintahan Jokowi saat ini terbilang tidak pro rakyat. Sebab, pengganggaran PMN untuk perusahaan-perusahaan BUMN tidak bertujuan untuk program-program kerakyatan.

"Ada yang menyampaikan BUMN mungkin pro rakyat dan sebagainya. Tapi mana ada urusan korporasi bicara sosial. Kita bicara korporasi itu cari untung. Nah Apakah urgen BUMN sekarang kita suntik?," ujarnya.

Jumat (30/10/2015) ini, menjadi batas akhir bagi DPR untuk memutuskan pengesahan RUU APBN 2016.

Berita Rekomendasi

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur, DPR harus mengambil keputusan pengesahan RUU APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

Selain melobi Prabowo, Menkeu Bambang Brodjonegoro juga sudah coba melobi pimpinan DPR di sela Sidang Paripurna DPR tentang Pengesahan RUU RAPBN 2016 di Gedung DPR pada Jumat (30/10/2015) siang.

Namun, meski Sidang Paripurna DPR telah berlangsung hingga Jumat petang, Fraksi Partai Gerindra masih menolak masuknya pos anggaran PNM untuk Kementerian BUMN tersebut dalam RUU APBN 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas