Pansus Pelindo II Bisa Panggil Jokowi dan JK
Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II bisa memanggil Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla jika diperlukan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adhiatmaputra Fajar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II bisa memanggil Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla jika diperlukan.
Itu bisa dilakukan karena tujuan utama dibentuk Pansus untuk membuka fakta terkait pelanggaran yang dilakukan PT Pelindo II (persero).
"Presiden saja bisa kita panggil apalagi Wapres, karena ini untuk kepentingan rakyat dan bangsa," ujar anggota Pansus Pelindo II Junimar Girsang di komplek DPR, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Dari hasil pemeriksaan keterangan yang dilakukan Pansus Pelindo II, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengaku bahwa dibalik sosok Direktur Utama Pelindo II RJ Lino ada orang penting di dalam negeri.
Junimar pun mengetahui orang tersebut namun tak menyebutkan namanya.
"Kita sudah menyimpulkan, kalau bukan tingkat menteri siapa lagi yang back up pak RJ Lino," kata Junimar.
Pansus Pelindo II saat ini sudah meminta berbagai keterangan dari mantan kabareskrim, mantan direktur khusus, jaksa agung, konsultan keuangan Pelindo II Deutsch Bank dan terakhir Rizal Ramli.
Rencananya Pansus masih akan memanggil beberapa pejabat terkaitdengan Pelindo II.
"Hasil keterangan ini, untuk Pelindo II kita sikapi secara serius," papar Junimar.