Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Rio Capella Cabut Gugatan Praperadilan

Patrice Rio Capella melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mencabut permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengacara Rio Capella Cabut Gugatan Praperadilan
Tribunnews.com/Valdy Arief
Maqdir Ismail saat membacakan permohonan pencabutan praperadilan di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mencabut permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencabutan permohonan tersebut, menurut Maqdir karena ada informasi bahwa berkas perkara kliennya sudah rampung (P21) dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Alasan kami mencabut permohonan karena ada penyegeraan penyelesaian berkas perkara klien kami dari pihak termohon (KPK)," kata Maqdir Ismail saat membacakan permohonan pencabutan praperadilan di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).

Menurut Maqdir jika pihaknya tetap meneruskan proses praperadilan, sedangkan berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan, dapat menyebabkan permohonan kliennya digugurkan. Sesuai pasal 82 ayat 1d KUHAP.

"Jadi lebih baik kami fokus ke perkara pokok klien kami di Pengadilan Tipikor," kata Maqdir.

Pada sidang perdana praperadilan yang berlangsung pada 10.30 WIB, KPK selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan. Menurut hakim I Ketut Tirta, dalam surat yang dikirimkan kepada pengadilan, ketidakhadiran KPK untuk mempersiapkan berkas.

Berita Rekomendasi

"Kami mendapat surat dari termohon yang meminta penundaan sidang untuk mempersiapkan berkas," kata hakim I Ketut Tirta dalam persidangan tersebut.

Usai menerima pencabutan dari pengacara Rio Capella, hakim menjadwalkan penetapan pencabutan permohonan praperadilan pada Rabu (4/11/2015).

Sebelumnya, Kamis (15/10/2015), KPK menetapkan mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho. Suap tersebut dimaksudkan Gatot agar Rio mengamankan kasus dugaan penyelewengan dana bansos provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka mantan Sekjen Nasdem yang juga mantan anggota DPR itu telah ditahan oleh KPK, setelah menjalani pemeriksaan Jumat (23/10/2015).

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Patrice Rio Capella mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas