Pengacara Rio Capella Sebut Kasus Kliennya Bisa Ditangani Polres
Menurut Maqdir, perkara dengan nilai suap senilai itu, lebih cocok ditangani oleh lembaga penegak hukum setingkat Kepolisian Resort
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan tindak gratifikasi yang melibatkan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella yang bernilai Rp 200 juta, dinilai oleh pengacaranya, Maqdir Ismail, tidak seharusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Maqdir, perkara dengan nilai suap senilai itu, lebih cocok ditangani oleh lembaga penegak hukum setingkat Kepolisian Resort (Polres).
"KPK keberadaannya untuk menangani perkara-perkara yang besar, bukan perkara yang kecil seperti ini, kasus ini polres saja bisa tangani,'' kata Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).
Magdir menyebutkan, langkah KPK menangani gratifikasi Rio Capella membuat lembaga antirasuah yang memiliki kapabilitas tinggi terlihat rendah.
"KPK dengan kekuasaanya yang besar, tapi malah mengerjakan hal yang remeh temeh,'' kata mantan kuasa hukum Wakapolri Komjen Budi Gunawan ini.
Maqdir berpendapat, berdasar pasal 11 UU No.30 tahun 2002 tentang KPK menjelaskan perkara yang ditangani lembaga tersebut, tindak gratifikasi Patrice Rio Capella tidak masuk kriteria karena tidak meresahkan masyarakat.
"Tidak ada kok masyarakat yang resah, bahkan konstituen Rio di Bengkulu juga tidak pernah tahu sebelumnya ada uang 200 juta ini,'' katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (15/10/2015), KPK menetapkan mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka atas dugaan menerima suap sebesar Rp 200 dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho.
Suap tersebut dimaksudkan Gatot agar Rio mengamankan kasus dugaan penyelewengan dana bansos dan dana lainya , provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka mantan Sekjen Nasdem yang juga mantan anggota DPR itu telah ditahan oleh KPK, setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/10/2015).