Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Praperadilan Mantan Sekjen Nasdem Digelar Hari Ini

Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, berlangsung Jumat (30/10/2015) hari ini.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Perdana Praperadilan Mantan Sekjen Nasdem Digelar Hari Ini
Harian Warta Kota/henry lopulalan
RIO DI TAHAN - Mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella mengunakan pakaian tahanan usai pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015). Tersangka kasus suap pengamanan kasus Bansos Sumut di Kejagung itu akan ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, berlangsung Jumat (30/10/2015) hari ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna yang menyebutkan sidang Rio Capella terjadwal setelah dilakukan penetapan hakim oleh kepala pengadilan negeri.

"Sudah ditentukan, pada Jumat 30 Oktober 2015," kata Made Sutrisna melalui pesan singkat yang diterima Senin (26/10/2015).

I Ketut Tirta merupakan hakim tunggal yang akan memimpin persidangan praperadilan atas penetapan tersangka mantan Sekjen Nasdem tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, pada Kamis (15/10/2015), KPK menetapkan mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho.

Suap tersebut dimaksudkan Gatot agar Rio mengamankan kasus dugaan penyelewengan dana bansos Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.

BERITA TERKAIT

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Patrice Rio Capella mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, mantan Sekjen Nasdem yang juga mantan anggota DPR itu telah ditahan oleh KPK, setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/10/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas