Sidang Perdana Praperadilan Mantan Sekjen Nasdem Digelar Hari Ini
Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, berlangsung Jumat (30/10/2015) hari ini.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, berlangsung Jumat (30/10/2015) hari ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna yang menyebutkan sidang Rio Capella terjadwal setelah dilakukan penetapan hakim oleh kepala pengadilan negeri.
"Sudah ditentukan, pada Jumat 30 Oktober 2015," kata Made Sutrisna melalui pesan singkat yang diterima Senin (26/10/2015).
I Ketut Tirta merupakan hakim tunggal yang akan memimpin persidangan praperadilan atas penetapan tersangka mantan Sekjen Nasdem tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, pada Kamis (15/10/2015), KPK menetapkan mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho.
Suap tersebut dimaksudkan Gatot agar Rio mengamankan kasus dugaan penyelewengan dana bansos Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Patrice Rio Capella mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, mantan Sekjen Nasdem yang juga mantan anggota DPR itu telah ditahan oleh KPK, setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/10/2015).