Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Imbau Anggota OKI Susun Peraturan untuk Lindungi Pekerja Migran

Ada sekitar 6 juta warga Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.

Editor: Sanusi
zoom-in Wapres Imbau Anggota OKI Susun Peraturan untuk Lindungi Pekerja Migran
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Nuryati, adik dari Cicih, tenaga kerja wanita yang terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab memperlihatkan foto anaknya usai memberikan keterangan di Kantor BNP2TKI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Selatan, Rabu (6/5). Pemerintah bersama BNP2TKI terus berupaya membebaskan Cicih yang diduga melakukan pembunuhan anak majikan dengan pendampingan selama menjalani sidang, pendekatan dengan keluarga korban serta akan melakukan upaya politik dengan pemerintah Uni Emirat Arab. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada sekitar 6 juta warga Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.

Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengatakan 75 persen dari pekerja migran tersebut tersebar di negara-negara yang merupakan anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

Sayangnya, tidak semua pekerja migran itu menerima nasib baik. Hal tersebut dituturkan oleh Jusuf Kalla dalam sambutannya di acara pembukaan Konferensi Tingkat Menteri Tenaga Kerja negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).

"Banyak yang nikmati pekerjaan, tapi ada juga mengalami kesulitan, penderitaan, karena itu kita perlu membuat sistem perlindungan di antara negara OKI," kata Jusuf Kalla.

Dalam kesempatan tersebut ia sempat mengingatkan soal nasihat Nabi Muhammad SAW, terkait pekerja. Yakni gaji para pekerja hendaknya dibayarkan, sebelum keringat mereka mengering. Nasihat tersebut, haruslah diteladani negara-negara anggota OKI.

"Artinya agama Islam selalu memberikan pendekatan menjaga pekerja sebaik-baiknya, bagaimana gajinya, juga untuk kesejahteraannya. itulah yang menjadi prinsip-prinsip yang harus dipahami oleh negara-negara OKI," ujar Jusuf Kalla.

Dengan perlindungan terhadap para pekerja, maka diharapkan produktivitas suatu negara dapat terdongkrak. Selain itu investor-investor tentunya akan sangat tertarik menanamkan modalnya bila produktivitas meningkat.

Berita Rekomendasi

"Perlindungan bukan hanya cara bekerja negara anggota OKI, tapi bagaimana sebagai saudara kita yang datang dari negara Islam, dapat terlindungi bekerja di negara anggota lain," tandasnya.

Bila produktivitas negara-negara OKI dapat ditingkatkan, diharapkan pertumbuhan ekonomi juga akan meningkat, dan tercipta stabilitas. Dengan demikian diharapkan kedepannya tidak perlu lagi umat muslim di suatu negara untuk bereksodus ke negara lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas