Wapres Imbau Anggota OKI Susun Peraturan untuk Lindungi Pekerja Migran
Ada sekitar 6 juta warga Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada sekitar 6 juta warga Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.
Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengatakan 75 persen dari pekerja migran tersebut tersebar di negara-negara yang merupakan anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
Sayangnya, tidak semua pekerja migran itu menerima nasib baik. Hal tersebut dituturkan oleh Jusuf Kalla dalam sambutannya di acara pembukaan Konferensi Tingkat Menteri Tenaga Kerja negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).
"Banyak yang nikmati pekerjaan, tapi ada juga mengalami kesulitan, penderitaan, karena itu kita perlu membuat sistem perlindungan di antara negara OKI," kata Jusuf Kalla.
Dalam kesempatan tersebut ia sempat mengingatkan soal nasihat Nabi Muhammad SAW, terkait pekerja. Yakni gaji para pekerja hendaknya dibayarkan, sebelum keringat mereka mengering. Nasihat tersebut, haruslah diteladani negara-negara anggota OKI.
"Artinya agama Islam selalu memberikan pendekatan menjaga pekerja sebaik-baiknya, bagaimana gajinya, juga untuk kesejahteraannya. itulah yang menjadi prinsip-prinsip yang harus dipahami oleh negara-negara OKI," ujar Jusuf Kalla.
Dengan perlindungan terhadap para pekerja, maka diharapkan produktivitas suatu negara dapat terdongkrak. Selain itu investor-investor tentunya akan sangat tertarik menanamkan modalnya bila produktivitas meningkat.
"Perlindungan bukan hanya cara bekerja negara anggota OKI, tapi bagaimana sebagai saudara kita yang datang dari negara Islam, dapat terlindungi bekerja di negara anggota lain," tandasnya.
Bila produktivitas negara-negara OKI dapat ditingkatkan, diharapkan pertumbuhan ekonomi juga akan meningkat, dan tercipta stabilitas. Dengan demikian diharapkan kedepannya tidak perlu lagi umat muslim di suatu negara untuk bereksodus ke negara lain.