Adriansyah Dituntut Lima Tahun Penjara
Adriansyah, anggota nonaktif DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dituntut lima tahun penjara
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adriansyah, anggota nonaktif DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Lawang, Adriansyah diduga menerima gratifikasi dari bos PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat, setelah memuluskan izin usaha tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Adriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama," ujar jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Selain itu, Adriansyah juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan Adriansyah, yaitu perbuatannya menciptakan pemerintahan daerah yang koruptif dan bertentangan dengan semangat masyarakat dalam memberantas korupsi.
"Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan, mau berterus terang, menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.
Menurut jaksa, Adriansyah menyadari bahwa dirinya telah membantu Andrew dalam menjaga kelancaran kegiatan perusahaan-perusahaan yang dikelola Andrew.
Oleh karena itu, Adriansyah menganggap wajar jika ada "perhatian" yang diberikan Andrew kepadanya.
Menurut jaksa, jumlah uang tersebut menjadi beban bagi Andrew karena tengah mengalami kesulitan finansial.
Namun, kata jaksa, uang tersebut cukup bagi Adriansyah untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Bupati Tanah Laut.
Berdasarkan dakwaan, Andrew Hidayat memberi uang sejumlah Rp 1 miliar, 50 ribu dollar AS, dan 50 ribu dollar Singapura kepada Adriansyah.
Pemberian tersebut dimaksudkan agar Adriansyah membantu pengurusan ijin pertambangan sejumlah perusahaan yang dikelola Andrew di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Pada 9 April 2015, KPK menangkap Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Agung Kristiadi di Swiss-Bel Hotel Sanur, Bali, sekitar pukul 18.45 Wita.
Di lokasi tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah.
Berselang satu jam kemudian, KPK menangkap Andrew Hidayat di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam, KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka.
Sementara itu, Agung dilepaskan karena dianggap kurang memenuhi dua alat bukti permulaan tindak pidana korupsi.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)