Bagir Manan Prihatin Keluarnya SE Kebencian
Pasalnya, peraturan tentang pemuatan berita mengenai kebencian sudah lama ditinggalkan.
Penulis:
Amriyono Prakoso
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dikeluarkannya surat edaran mengenai kebencian, oleh Kapolri tertanggal 8 Oktober 2015, Ketua Dewan Pers, Bagir Manan mengatakan bahwa dirinya sangat prihatin terhadap hal tersebut.
Pasalnya, peraturan tentang pemuatan berita mengenai kebencian sudah lama ditinggalkan.
"Pada zaman dulu, Belanda menerapkan hal tersebut dan banyak insan pers yang masuk penjara. Makanya pers saat itu berjuang untuk tidak diaktifkan kembali pasal-pasal tersebut," ujarnya di Aula TVRI, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Menurutnya pada zaman penjajahan Belanda, pasal 153 ke atas, merupakan pasal karet yang dengan mudah menjerat wartawan dan lembaga pers pada waktu itu karena dianggap telah menyebar kebencian terhadap pemerintah.
"Janganlah oleh karena keadaan sesuatu, terus kita memberlakukan peraturan yang sudah tidak pantas untuk diterapkan kembali," katanya.
Dirinya mencontohkan bahwa disaat Mantan Presiden SBY merasa diperlakukan tidak adil oleh pers, maka Bagir menilai memang sudah menjadi resiko dari publik figur dan pemimpin pemerintahan.
Sebelumnya diberitakan oleh Harian Kompas, Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti telah menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 pada 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) agar polisi lebih peka terhadap potensi konflik sosial dengan segera mendekati dan mendamaikan pihak-pihak yang berselisih.
Publik mengapresiasi upaya Polri menangkal konflik akibat ungkapan pihak tidak bertanggung jawab di ruang publik meski khawatir disalahgunakan oknum untuk melakukan kriminalisasi yang berujung membungkam kebebasan berpendapat.
Surat edaran, yang diperoleh Kompas di Jakarta, Rabu (28/10), merujuk, antara lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 2/2002 tentang Polri, UU No 12/2008 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU No 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Aparat Polri harus dapat menangani dengan baik masalah ujaran kebencian untuk melindungi kebinekaan dalam bangsa Indonesia.