Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Keterlibatan ASN di Kota Bontang

Isra juga menuturkan dirinya bersama dengan calon walikota bertekad tidak ingin mempolitisasi ASN.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Keterlibatan ASN di Kota Bontang
Bawaslu

Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Keterlibatan ASN di Kota Bontang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti informasi mengenai dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pencalonan salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota di Bontang Tahun 2015 dan pemanfaatan fasilitas pemerintah daerah untuk berkampanye oleh pasangan calon petahana, Bawaslu mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung Bawaslu RI, Senin (2/11/2015).

Hadir dalam kesempatan itu Wakil Walikota Bontang sekaligus merupakan calon petahana Isro Umarghani yang didampingi oleh pengacaranya, Ketua Panwas Kota Bontang Agus Susanto, Ketua KPU Bontang Suardi, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bontang Muhammad Syirajudin, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Yuliatinur, serta Asisten Komisioner Bidang Promisi dan Advokasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Restog.

Dalam penyampaiannya, Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah mempertanyakan soal pemasangan iklan banner di media lokal Bontang yang menampilkan foto petahana. Selain itu juga meminta klarifikasi mengenai spanduk program daerah yang disertai foto yang dipasang di beberapa sudut jalan Kota Bontang.

“Kami meminta klarifikasi dengan maksud agar informasi yang kami terima bisa berimbang. Apakah memang menjadi program rutin sebelumnya karena semua bentuk pemasangan ini didanai oleh APBD sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye. Pun halnya dengan ASN yang tidak boleh dilibatkan,” ujar Nasrullah dk Ruang Rapat Lantai 4 Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (2/11/2015)

Pemasangan foto petahana, kata Nasrullah, mengandung unsur pemberian informasi mengenai kandidat. “Definisi kampanye tidak lagi kumulatif melainkan alternatif. Jadi sepanjang memperkenalkan atau menampilkan kandidat melalui media apapun sudah termasuk kampanye. Foto termasuk memberi informasi dalam rangka memperkenalkan. Padahal meski tidak menggunakan foto ini, akan tetap sampai informasinya. Apalagi pemasangan ini dilakukan oleh ASN yang berada di SKPD yang terlibat,” tegas Nasrullah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Bontang menjelaskan dirinya bersama dengan Walikota Bontang yang merupakan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bontang tahun 2015 tidak berniat untuk menggunakan fasilitas daerah dalam berkampanye. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihaknya tidak ada kaitannya dengan kampanye karena program yang dilakukan adalah program rutin yang sudah dijalankan jauh sebelum pencalonan.

BERITA REKOMENDASI

“Menurut kami, pengertian kampanye adalah menyampaikan visi dan misi, menyampaikan program, dan mengajak untuk memilih. Sepanjang tidak mengandung persepsi itu, tidak termasuk kampanye. Maka apa yang kami lakukan di pemerintahan ini bukan termasuk kampanye,” jelas Isra.

Mengenai pemasangan foto, sambungnya, sejauh ini tidak ada larangan mengenai pemasangan foto yang ada di media massa. Kalau memang mau melarang, harusnya seluruh Indonesia dilarang. “Apa yang kami lakukan ini bisa terjadi di seluruh indonesia. Sebaiknya, Bawaslu instruksikan saja ke seluruh petahana di Indonesia bahwa tidak boleh memasang foto dalam melaksanakan program daerah,” ujarnya.

Isra juga menuturkan dirinya bersama dengan calon walikota bertekad tidak ingin mempolitisasi ASN. “Kami tidak ingin setiap lima tahun ada gesekan di ASN,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas