Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Anggota DPR dari Demokrat Minta Jatah 106 Ribu Dollar Amerika

Dalam persidangan Acang menuturkan, bekas anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Nurul Iman Mustofa meminta uang

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bekas Anggota DPR dari Demokrat Minta Jatah 106 Ribu Dollar Amerika
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji Suryadharma Ali mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi dari Kementerian Agama dalam persidangan tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali digelar, Senin (2/11/2015).

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan mantan staf honorer KJRI Jeddah, Hasanuddin Asmat alias Hasan Ompong alias Acang, yang diketahui menjadi salah satu calo pemondokan untuk jamaah haji Indonesia.

Dalam persidangan Acang menuturkan, bekas anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Nurul Iman Mustofa meminta uang karena berjasa memasukkan pengadaan pemondokan jemaah haji tahun 2012-2013, yang dibawa dirinya.

"Kalo enggak salah, saya berikan 400.000 riyal Arab Saudi atau 106.000 dolar Amerika Serikat," kata Acang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).

Tak hanya dalam bentuk uang, Acang juga membiayai perjalanan umrah untuk Nurul serta 11 keluarganya.

Acang yang telah bekerja selama 30 tahun di KJRI Jeddah, praktik percaloan wajar terjadi di Arab Saudi pada saat musim haji.

Dia bahkan pernah mengurus pemondokan di Madinah, antara lain Wesel Hotel Company, Saeed Makkey, Al Isyroq, Mawaddah dan Majmuah Al-Shatta.

Berita Rekomendasi

"Namun yang Al-Shatta saya enggak dapat fee," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas