Desmond Gerindra: Rezim Jokowi Seperti Takut Dikritik
"Rezim Jokowi seperti takut atas kritikan yang ada saat ini," kata Desmond.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, mempertanyakan surat edaran Kepala Polri mengenai penanganan ujaran kebencian.
Desmond menilai bahwa surat edaran itu bisa membungkam kritik masyarakat kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden Joko Widodo.
"Rezim Jokowi seperti takut atas kritikan yang ada saat ini," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/11/2015).
Ia menganggap surat ini adalah upaya menghidupkan kembali pasal mengenai larangan penghinaan presiden yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Upaya pemerintah sebelumnya, yang hendak menghidupkan pasal itu melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terancam gagal karena mendapat kritik dari masyarakat.
"Kalau untuk meredam suara kritis, maka sama saja menghidupkan pasal karet KUHP yang udah dicabut MK," ucap politisi Partai Gerindra ini.
Desmond menyadari bahwa surat edaran mengenai ujaran ini ditujukan untuk umum, bukan hanya untuk presiden.
Namun, dia mengatakan, sudah ada berbagai aturan yang membatasi kebencian antarmasyarakat sehingga surat edaran tak diperlukan lagi.
Oleh sebab itu, dia mencurigai bahwa surat edaran ini sebenarnya ditujukan untuk melindungi pemerintahan Jokowi.
"Kalau tujuannya agar enggak ada masyarakat yang mengkritik pemeintah, maka itu sudah kebablasan," ucap Desmond.
Pada awal bulan lalu, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.
Seperti dikutip Kompas, dalam surat edaran yang ditandatangani Kapolri pada 8 Oktober 2015 tersebut, jejaring media sosial menjadi salah satu sarana yang dipantau terkait penyebaran ujaran kebencian ini.
(Baca: Pasca Edaran Polri Terkait Ujaran Kebencian, Warga Harus Ekstra Hati-hati di Media Sosial)
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP.
Bentuknya antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.
Tujuan ujaran kebencian adalah untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas.
Aspeknya bisa meliputi suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seks.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.