Nasdem Berikan Pembelajaran yang Bagus
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, memandang Nasdem sebagai contoh yang baik dalam konsistensi penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, memandang Partai Nasdem sebagai contoh yang baik dalam konsistensi penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.
Selain pemberhentian kader yang diduga terindikasi kasus korupsi, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh juga memperlihatkan sikap jantan dengan tidak bersembunyi dan bahkan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk merekonstruksi pertemuan di kantor DPP Nasdem yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho.
"Nasdem memberikan pembelajaran yang bagus. Beliau (Surya Paloh) tidak sembunyi atau melakukan perlawanan dan memenuhi panggilan KPK lebih awal dan menerangkan soal pertemuan, bahkan meminta rekonstruksi," kata Margarito kepada wartawan, Senin (2/11/2015).
Sementara itu soal kasus yang menjerat Patrice Rio Capella sebagai tersangka, Margarito mengakui adanya suatu kejanggalan.
"Ini sangat menarik, Rio ternyata dua kali mengembalikan uang ke Siska, dan Rio tidak tahu asal-usul uang itu. Rio tidak tahu uang itu untuk apa dan sudah dikembalikan. Dari segi hukum, kita musti clear ada fakta yang menunjukkan perbuatan Rio itu berkualifikasi pidana atau tidak. Kalau uang tidak tahu dan mengembalikan itu yang terjadi dia menyadari ada kesalahan, di mana pidananya," kata Margarito.
Terkait penetapan tersangka Rio, melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyayangkan cepatnya pelimpahan kliennya beserta barang bukti perkara ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan.
Pelimpahan dilakukan KPK saat pihak Rio mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sesuai KUHAP, permohonan praperadilan otomatis gugur apabila persidangan perkara pokoknya digelar.
"Jika tahap dua dilakukan, kemungkinan persidangan pokok perkaranya digelar minggu depan. Sesuai dengan undang-undang praperadilan akan gugur," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.