Wacana Pansus Pelindo II Panggil Joko Widodo dan Jusuf Kalla Dinilai Aneh
Wacana pemanggilan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla oleh Pansus Pelindo II dinilai aneh.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Wacana pemanggilan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla oleh Pansus Pelindo II dinilai aneh.
Wacana tersebut dinilai hanya sebagai "bargaining" untuk kepentingan tertentu dan menjadikan suasana politik menjadi gaduh.
Jika dilakukan, hal itu menunjukkan bahwa Pansus tak paham aturan ketatanegaraan.
"Kalau Pansus ingin memanggil Wapres, apalagi Presiden, itu sudah salah alamat. Dan hanya untuk gaya-gaya saja. Pansus Pelindo itu terlalu kecil untuk dijelaskan oleh Presiden dan Wapres," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf saat dihubungi, Minggu (1/11/2015).
Menurut Asep, tidak ada relevansi Presiden maupun Wapres untuk hadir di Pansus Pelindo. Selain melanggar ketatanegaraan, Pansus Pelindo juga dinilai telah ditunggangi kelompok atau partai tertentu untuk memenuhi ambisinya.
"Saya kira pansus tak mengerti sistem ketatanegaraan kita. Darimana jalannya bisa panggil Presiden ataupun Wapres begitu saja. Kalau ada dugaan korupsi di Pelindo diserahkan saja ke aparat hukum. Aparat hukum yang harus didukung untuk menuntaskan kasus itu. Tak perlu pansus-pansusan," katanya.
Kalau kerja Pansus hanya memberikan catatan penegakan hukum di Pelindo, lanjut Asep, maka DPR tak perlu membuang-buang tenaga, pikiran dan uang negara. (baca: Tujuh Dosa di Kasus Pelindo II versi Menko Rizal Ramli)
Menurut dia, Pansus juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan lebih baik dana itu untuk membantu masyarakat.
"Untuk lengserkan Menteri tertentu tak perlu bentuk pansus yang menggunakan duit negara. Tak perlu cari kesalahan-kesalahan yang tidak masuk akal. Ini tidak baik bagi perjalanan sejarah bangsa ini ke depan. Ini akan jadi contoh tidak baik bagi gererasi bangsa ini," ucapnya.
Sebelumnya, anggota Pansus Pelindo II Junimart Girsang mengatakan, pansus bisa memanggil Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla jika diperlukan.
Itu bisa dilakukan karena tujuan utama dibentuk Pansus untuk membuka fakta terkait pelanggaran yang dilakukan PT Pelindo.
"Presiden saja bisa kita panggil apalagi Wapres, karena ini untuk kepentingan rakyat dan bangsa," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/10/2015). (Ihsanuddin)