Eks Sekjen NasDem Ajukan Permohonan Kerjasama dengan Penyidik KPK
Patrice Rio Capella telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun KPK belum memberi tanggapan terhadap permohonan Rio.
"Mengajukan sebagai JC tulisan tangan, intinya ingin kooperatif," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Menurut Johan, ada beberapa syarat jika seseorang ingin menjadi JC. Pertama koperatif dengan penyidik, kedua mengakui sangkaan, kemudian ketiga, mau memberikan informasi terkait perkara yang sedang disidik penegak hukum.
"Intinya bersedia kerja sama dengan penyidik KPK," tegas Johan.
Surat permohonan JC sendri, kata Johan, diajukan pihak Rio pada minggu lalu. Tapi sampai saat ini KPK masih mengkajinya.
"Kami sedang membahasnya," kata Johan.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Oktober 2015 terkait dugaan suap 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial, tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.