Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBNU Dukung Polri Tindak Peyebar Provokasi Ujaran Kebencian

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mendukung kebijakan Polri untuk menindak penyebar ujaran kebencian

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in PBNU Dukung Polri Tindak Peyebar Provokasi Ujaran Kebencian
TRIBUNNEWS.com / HERUDIN
Helmy Faishal Zaini 

Tribunnews.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mendukung kebijakan Polri untuk menindak penyebar ujaran kebencian (hate speech).

Menurut dia, beberapa konflik sosial yang terjadi belum lama ini karena provokasi dari kelompok intoleran.

"Kami menunggu Polri menindak tegas kelompok intoleran yang menyebarkan provokasi kebencian," ujar Helmy kepada Kompas.com, Senin (2/11/2015) malam.

Pertama, lanjut Helmy, fakta menunjukkan bahwa munculnya aksi kekerasan karena dipicu tindakan provokasi yang tidak diawasi dengan baik oleh penegak hukum.

Meski kebebasan berpendapat dijamin dalam negara demokrasi, diperlukan adanya suatu keteraturan dan pengawasan.

PBNU memandang konflik sosial agama yang terjadi di Tolikara, Papua, dan Aceh Singkil, terjadi karena adanya provokasi.

Surat Edaran Kapolri dinilai menjadi suatu peringatan bagi kelompok intoleran agar tidak menyebarkan provokasi kebencian ke dalam masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Prinsipnya kami mendukung penindakan kepada orang yang menimbulkan intoleransi. Ini warning kepada kelompok-kelompok manapun agar berhati-hati dalam memberikan informasi," kata Helmy.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Surat tersebut dikeluarkan pada 8 Oktober 2015 lalu. Dengan SE itu, Badrodin berharap pimpinan Polri, khususnya di daerah-daerah yang rawan konflik, tidak akan ragu-ragu lagi dalam mengambil tindakan tegas terhadap para penyebar kebencian.

Salah satu poin dalam SE tersebut menyebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:
1. Suku
2. Agama
3. Aliran keagamaan
4. Keyakinan atau kepercayaan
5. Ras
6. Antargolongan
7. Warna kulit
8. Etnis
9. Gender
10. Kaum difabel
11. Orientasi seksual.
(Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas