Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

263 Advokat KAI Diambil Sumpahnya Oleh Pengadilan Tinggi DKI

saat ini sudah terjadi kesetaraan di antara organisasi advokat baik Peradi, KAI, IPHI maupun yang lainnya

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in 263 Advokat KAI Diambil Sumpahnya Oleh Pengadilan Tinggi DKI
ist
Indra Sahnun Lubis, Ketua KAI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Made Rawa Aryawan memimpin Sidang Terbuka 263 advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Aula Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Sidang ini merupakan yang pertama kali dilakukan PT DKI Jakarta dalam penyumpahan advokat KAI pimpinan Presiden Indra Sahnun Lubis setelah keluarnya Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, tertanggal 25 September 2015

"Dengan demikian mulai hari ini bapak-bapak ibu-ibu sudah bisa mengambil bagian tugas sebagai penegak hukum," kata Made dalam keterangan tertulisnya.

Made menuturkan, saat ini sudah terjadi kesetaraan di antara organisasi advokat baik Peradi, KAI, IPHI maupun yang lainnya. Sehingga harus ada revisi UU Advokat sebagai dasar hukumnya.

"Sebagai bagian dari era demokrasi, kita harus dewasa karena konflik internal. sehingga, penyumpahan di Pengadilan Tinggi harus ada moratorium. Sekarang semuanya sudah bisa dihargai dan semua bisa bersumpah di Pengadilan Tinggi," tuturnya.

Sementara itu, Presiden KAI Indra Sahnun Lubis, mengapresiasi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Made Rawa Aryawan yang berkenan membuka sidang untuk penyumpahan advokat KAI.

"Kami juga berterima kasih kepada Ketua MA yang telah mengeluarkan SKMA setelah tujuh tahun kita menunggu harapan itu," kata Indra.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas