Amir Syamsuddin Nilai Tidak ada Urgensinya SE Hate Speech Dikeluarkan
Ini kan cuma ngutip aja. Ada atau tidaknya surat edaran juga sama saja.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menjelaskan bahwa surat edaran kapolri mengenai ujaran kebencian (hate speech) tidak diperlukan karena di dalam surat edaran tersebut hanya mengutip pasal-pasal yang sudah ada sebelumnya. Termasuk pasal 310, 311 dan juga 150 sampai 161 KUHP.
"Ini kan cuma ngutip aja. Ada atau tidaknya surat edaran juga sama saja. Tidak terlalu ada urgensinya surat edaran ini keluar," ujarnya di Kantor LBH Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Menurut Amir, setelah mendengarkan klarifikasi mengenai surat edaran tersebut dari kapolri, dirinya menilai bahwa surat tersebut sudah terlanjur menimbulkan kegaduhan di masyarakat sehingga harus cepat pihak kepolisian menangani hal tersebut.
Amir juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian seyogyanya harus membuktikan dan melakukan tugas dan fungsi wewenangnya terhadap pasal-pasal yang sudah ada dan menindak orang-orang yang secara terang-terangan melakukan hal tersebut.
"Masyarakat butuh bukti. Polisi harusnya jalankan saja tugasnya dengan baik. Lakukan apa yang perlu dilakukan bukan membuat hal yang tidak terlalu dibutuhkan seperti ini," katanya.
Oleh karena itu, Amir menyarankan agar masyarakat tetap tenang dan tidak terbawa emosi sesaat terlebih dahulu dan tidak juga perlu menduga-duga bahwa surat tersebut merupakan tindakan yang salah dari pihak kepolisian.