Kementerian Agama Didesak Segera Urus Hak Jamaah Korban Dua Musibah Ibadah Haji
Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama segera mengurus hak-hak jamaah haji yang meninggal dunia dan menjadi korban dua musibah
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama segera mengurus hak-hak jamaah haji yang meninggal dunia dan menjadi korban dua musibah pada saat pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Hak-hak itu antara lain adalah klaim asuransi dan realisasi janji santunan bagi korban musibah crane dari pemerintah Saudi.
"Saat ini, Kementerian Agama sedang melaksanakan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2015. Persoalan hak-hak jamaah dan keluarganya ini tidak boleh diabaikan. Yang bisa mengurus hal itu hanyalah Kementerian Agama," kata Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay melalui pesan singkat, Rabu (4/11/2013).
Secara formal, kata Saleh, para jamaah haji atau keluarganya memiliki hak untuk mendapatkan klaim dari perusahaan asuransi. Pasalnya, setiap jamaah haji Indonesia membayar asuransi yang menjadi bagian dari komponen BPIH. Karena itu, setiap korban meninggal dunia, sakit, atau cacat mesti mendapatkan santunan.
"Saya tidak tahu nilai besaran santunan yang mesti dibayar oleh perusahaan asuransi. Mungkin berbeda-beda. Antara yang cacat dan meninggal dunia juga mungkin berbeda. Yang bisa saya pastikan adalah bahwa seluruh jamaah haji Indonesia diasuransikan oleh pemerintah," tutur Politikus PAN itu.
Selain itu, ujarnya, Kementerian Agama juga didesak untuk memperjelas proses realisasi santunan raja Saudi bagi para korban musibah Crane. Sebagaimana diketahui, bahwa raja Saudi menjanjikan akan memberikan santunan sebesar 1 juta riyal (atau setara Rp3,8 Miliar) bagi seluruh korban musibah crane atau keluarganya. Namun sampai sejauh ini, santunan tersebut belum terealisasi. Kementerian Agama tentu bisa diandalkan untuk menindaklanjuti janji raja Saudi tersebut.
"Pembayaran klaim asuransi dan realisasi santunan itu adalah bagian dari perlindungan jamaah. Sementara, perlindungan terhadap jamaah adalah amanat UU yang mesti dilaksanakan," imbuhnya.