Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Agama Didesak Segera Urus Hak Jamaah Korban Dua Musibah Ibadah Haji

Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama segera mengurus hak-hak jamaah haji yang meninggal dunia dan menjadi korban dua musibah

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kementerian Agama Didesak Segera Urus Hak Jamaah Korban Dua Musibah Ibadah Haji
Tribun Lampung/Ridwan Hardiansyah
Pekerja memperbaiki tiang yang hancur terhantam crane di Masjidil Haram, Sabtu (12/9/2015) siang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama segera mengurus hak-hak jamaah haji yang meninggal dunia dan menjadi korban dua musibah pada saat pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Hak-hak itu antara lain adalah klaim asuransi dan realisasi janji santunan bagi korban musibah crane dari pemerintah Saudi.

"Saat ini, Kementerian Agama sedang melaksanakan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2015. Persoalan hak-hak jamaah dan keluarganya ini tidak boleh diabaikan. Yang bisa mengurus hal itu hanyalah Kementerian Agama," kata Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay melalui pesan singkat, Rabu (4/11/2013).

Secara formal, kata Saleh, para jamaah haji atau keluarganya memiliki hak untuk mendapatkan klaim dari perusahaan asuransi. Pasalnya, setiap jamaah haji Indonesia membayar asuransi yang menjadi bagian dari komponen BPIH. Karena itu, setiap korban meninggal dunia, sakit, atau cacat mesti mendapatkan santunan.

"Saya tidak tahu nilai besaran santunan yang mesti dibayar oleh perusahaan asuransi. Mungkin berbeda-beda. Antara yang cacat dan meninggal dunia juga mungkin berbeda. Yang bisa saya pastikan adalah bahwa seluruh jamaah haji Indonesia diasuransikan oleh pemerintah," tutur Politikus PAN itu.

Selain itu, ujarnya, Kementerian Agama juga didesak untuk memperjelas proses realisasi santunan raja Saudi bagi para korban musibah Crane. Sebagaimana diketahui, bahwa raja Saudi menjanjikan akan memberikan santunan sebesar 1 juta riyal (atau setara Rp3,8 Miliar) bagi seluruh korban musibah crane atau keluarganya. Namun sampai sejauh ini, santunan tersebut belum terealisasi. Kementerian Agama tentu bisa diandalkan untuk menindaklanjuti janji raja Saudi tersebut.

Berita Rekomendasi

"Pembayaran klaim asuransi dan realisasi santunan itu adalah bagian dari perlindungan jamaah. Sementara, perlindungan terhadap jamaah adalah amanat UU yang mesti dilaksanakan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas