Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Permohonan Sejumlah Guru Tidak Tetap dan Non PNS

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MK Tolak Permohonan Sejumlah Guru Tidak Tetap dan Non PNS
Harian Warta Kota/henry lopulalan
DEMO GURU HONORER - Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bertahan di Jalan Asia-Afirika, Jakarta Selatan, setelah menggelar aksi mogok dan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Selasa (15/9). Para guru honorer yang datang dari berbagai daerah di Tanah Air itu meminta kepada Pemerintah untuk mengangkat status mereka dari honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sejumlah guru tidak tetap/non PNS mendapat sertifikasi, sehingga turut mendapat pendidikan yang mempuni dalam menjalankan tugas keprofesionalannya.

Sertifikasi itu juga diiringi berhaknya memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan sejahtera sosial yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan tunjangan khusus.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan Pasal 15 ayat 1 UU Guru dan Dosen. Sebab sertifikat pendidik hanya diberikan kepada guru tetap.

Namun, berdasarkan putusan majelis, para pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

‎Dalam pertimbangannya, MK mengatakan karena telah jelas tidak setiap guru serta-merta mendapat fasilitas dan keuntungan sebagaimana diatur oleh UU Nomor 14 Tahun 2005, sebagaimana dikehendaki para pemohon.

"Justru akan menjadi bertentangan dengan UUD 1945 apabila pengertian guru yang terdapat dalam ketentuan UU yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo, diartikan mencangkup juga guru-guru sebagaimana disebutkan dalam petitum permohonan para pemohon,"

Berita Rekomendasi

Sebab, Arief menerangkan, jika diartikan seperti yang didalilkan para pemohon, yakni guru non PNS atau tidak tetap kerena sudah lama mengajar berhak mendapat kesamaan, maka segala persyaratan kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi, dan persyaratan lainnya menjadi tidak ada gunanya. Padahal persyaratan itu justru sangat dibutuhkan karena semua berkait langsung dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional yang visi, misi, dan strateginya telah dituangkan dalam UU Sisdiknas.

Untuk diketahui, uji materi ini dimohonkan oleh Sanusi Affandi, SH, MM, yang menjadi guru non PNS di SMKN kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur. Kemudian Guru tidak tetap SMAN Muncar, Nanyuwangi, Saji, S.pd, Guru tidak tetap di SMPN Tegaldlimo, Ahmad Aziz Fanani, S.Pd.i, M.Pd.i, Guru tidak tetap SMPN Satu Atap Muncar, Muiz Maghfur, S.Pd.I, dan Guru tidak tetap SDN 2 Tegaldlimo, Banyuwangi, Ratih Rose Mery, S.Pd.I

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas