Jaksa Tuntut Rizal Abdullah 5 Tahun 6 Bulan Penjara
JPU KPK menuntut bekas Kepala Dinas PU Bina Marga Sumsel, Rizal Abdullah, pidana penjara selama lima tahun enam bulan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – JPU KPK menuntut bekas Kepala Dinas PU Bina Marga Sumsel, Rizal Abdullah, pidana penjara selama lima tahun enam bulan.
Selain itu Rizal juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan penjara.
Terdakwa dugaan korupsi proyek pembangun Wisma Atlet SEA Games Jakabaring itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rizal Abdullah berupa pidana penjara selama lima tahun enam bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Nurul Widiasih saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).
Diketahui, Rizal didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 54,7 miliar dalam proyek pembangunan wisma atlet.
Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan wisma atlet itu menguntungkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebesar Rp 49.010.199.000.
"Memperkaya korporasi yaitu PT DGI sejumlah Rp 49.010.199.000 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 54.700.899.000," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Nurul Widiasih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Dalam dakwaan, juga disebutkan Rizal Abdullah menerima hadiah dari PT DGI berupa uang sebesar Rp350.000.000. Hadiah itu diberikan karena Rizal telah melakukan pengaturan agar PT DGI ditetapkan sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
Selain hadiah berupa uang, kata Jaksa, Rizal juga menerima berbagai fasilitas lainnya, seperti tiket perjalanan, dan penginapan, yang nilainya sekitar Rp 50 juta.
"Serta berbagai fasilitas dari PT DGI, berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp 6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta sejumlah Rp 3,7 juta, tiket pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Sydney-Jakarta atas nama terdakwa, istri terdakwa, dan dua anaknya, sejumlah 3,3 Dollar Amerika Serikat dan akomodasi Hotel Sheraton on Park Sydney sejumlah 1,168 Dollar AS," kata Jaksa.
Atas perbuatan tersebut, Rizal diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.