Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ujaran Kebencian Dibiarkan akan Berpotensi Kerusuhan SARA

PROJO mendukung Surat Edaran (SE) Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang Tatacara Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech).

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Ujaran Kebencian Dibiarkan akan Berpotensi Kerusuhan SARA
NET
Ketua Umum ProJo Budi Arie Setiadi berdialog dengan Presiden Jokowi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Ormas PROJO mendukung Surat Edaran (SE) Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang Tatacara Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech).

Menurut ketua umum PROJO , Budi Arie Setiadi, ujaran kebencian adalah tindakan yang mengancam kesatuan dan persatuan bangsa. "Ujaran kebencian itu berbahaya, karena bisa menimbulkan konflik sosial politik dan bentuk penyalahgunaan kebebasan bereskpresi. Pancasila sangat menolak rasisme dan diskriminasi," ujar Budi Arie Setiadi, Kamis  (5/11/2015).

PROJO menegaskan bahwa ujaran kebencian dilarang oleh instrumen hukum internasional maupun nasional. Menurut pasal 20 ayat 2 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, ujaran kebencian harus dilarang oleh hukum.

Sedangkan instrumen hukum nasional yang melarang ujaran kebencian adalah Kitab Undang-Undang hukum Pidana dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

PROJO juga menilai, Surat Edaran Kapolri tersebut sekedar menerjemahkan aturan-aturan hukum yang ada agar menjadi acuan bagi para anggota Polri.

SE Kapolri tersebut tidak memuat larangan atau ancaman pidana baru. "Bahkan kalau kita baca SE Kapolri tersebut, jelas sekali polisi akan mengutamakan tindakan persuasif dan pidana ditempuh sebagai jalan terakhir," kata Budi Arie.

PROJO kemudian menyerukan agar Kapolri tidak ragu-ragu dalam menindak para penyebar pesan-pesan kebencian baik melalui internet maupun media lainnya.

Berita Rekomendasi

Jika ujaran kebencian terus dibiarkan, bangsa ini terancam tercerai berai karena permusuhan agama, suku, ras, maupun politik.

"Setiap orang bebas berpendapat dan mengkritik, yang tidak boleh adalah memfitnah dan menyebarkan dusta serta pesan-pesan penuh permusuhan. Pemerintah Jokowi adalah Pemerintah yang mau mendengar. Kritik sebaiknya dilakukan dengan cara-cara yang beradab," tambah Budi Arie.

PROJO juga meningatkan, bukan hanya Indonesia, negara-negara demokratis lain juga mempidana para penyebar kebencian.

Bahkan di Eropa, memakai simbol NAZI saja sudah dikategorikan penyebar kebencian. Oleh karena itu, demi menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa Indonesia, Projo mendukung Kapolri dalam menangani aksi-aksi para penyebar benci.

"Pluralisme dan Kebhinekaan kita adalah kekuatan yang harus kita rawat bersama," pungkas Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas