Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Masih ada 800 Hektar Tanah yang Belum Diambilalih Negara

Bank Indonesia menyebutkan sejak 1993 masih terdapat 800 hektar tanah hasil sitaan di Jabodetabek

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia menyebutkan sejak 1993 masih terdapat 800 hektar tanah hasil sitaan di Jabodetabek yang belum dipulihkan untuk menjadi milik negara.

Guna mempercepat pengambilalihan lahan tersebut, Bank Indonesia membuat nota kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Agung.

Kepala Departemen Pemulihan Aset Bank Indonesia, Wahyudi Santoso menyebutkan kesepakatan tersebut dijalin karena setelah lebih dari 10 tahun, pihaknya masih tidak dapat melakukan pemulihan aset tesebut.

"Kejaksaan kan bentuk institusi baru, namanya Lembaga Pemulihan Aset. Jadi, kami coba menggunakan itu supaya proses pengambilalihan lebih melembaga," kata Wahyudi di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Menurut Wahyudi, sejumlah tanah tersebut saat ini masih dalam status disita. Namun, pihaknya belum menentukan bentuk pengambilalihan yang akan dilakukan.

"Belum tau proses eksekusinya seperti apa. Apakah akan dijual atau diapakan. Nanti dicari bentuknya seperti apa," katanya.

Sebelumnya, Bank Indonesia dan Kejaksaan Agung menandatangan nota kerja sama. Pada kesepakatan antar lembaga negara itu, disepakati kerja sama untuk mengoptimalisasi pemulihan aset hasil putusan perkara yang menimbulkan kerugian negara.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas