Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meneg BUMN Diminta Nonaktifkan RJ Lino

Polisi juga bisa segera memanggil paksa R.J Lino demi kepastian dan persamaan di depan hukum.

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Meneg BUMN Diminta Nonaktifkan RJ Lino
Katadata
RJ Lino, Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agar proses hukum di Bareskrim Mabes Polri dan politik di DPR berjalan tanpa menimbulkan kegaduhan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno diminta segera menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, R.J Lino.

Polisi juga bisa segera memanggil paksa R.J Lino demi kepastian dan persamaan di depan hukum.

Demikian anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II, Masinton Pasaribu dan Ketua Asosiasi Logistik Indonesia, Zaldy Masita kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/11/2015), terkait ketidakhadiran R.J Lino ketika dipanggil Bareskrim Mabes Polri dan sikapnya yang melawan atasan, dalam hal ini Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli.

Masinton Pasaribu mengatakan, setiap orang sama di hadapan hukum. Karena itu, pemanggilan paksa oleh Kepolisian terhadap saksi kasus korupsi 10 unit pengadaan mobil crane di PT Pelindo II sudah tepat dan tidak menyalahi undang-undang.

“Dalam Pasal 112 KUHAP jelas diatur tentang penjemputan paksa. Jika terhadap staf Dirut Pelindo II dilakukan penjemputan paksa, maka hal yang sama harus dilakukan oleh Mabes Polri terhadap Dirut Pelindo II, apalagi jika R.J Lino kembali menolak panggilan Mabes Polri untuk kepentingan pengusutan kasus korupsi di Pelindo II,” katanya.

Dikatakan, R.J Lino itu bukan siapa-siapa, cuma level direktur tapi kelakuannya seperti raja.

“Orang sok kuasa seperti R.J Lino jangan dikasih hati, dia bukan orang yang pernah berjasa untuk negeri ini, bahkan kasusnya sangat banyak, tidak perlu diistimewakan,” katanya.

Berita Rekomendasi

Masinton lebih jauh mengatakan, negara tidak boleh kalah dengan ambisi orang per orang yang berbuat semaunya seakan-seakan berada di atas hukum.

“Selain kasus korupsi pengadaan 10 unit mobil crane, masih banyak lagi kasus-kasus pelanggaran hukum, seperti dugaan kasus korupsi berbagai pengadaan barang dan jasa di Pelindo II yang merugikan negara hingga triliunan atas perintah Dirut R.J Lino. Bahkan praktek pencucian uang,” katanya.

Karena itu, kata Masinton Pasaribu, semua pihak jangan terkecoh dengan klaim prestasi yang diiklankan Pelindo II maupun yang disampaikan langsung oleh Dirut R.J Lino.

“Berdasarkan informasi dan data serta hasil keterangan narasumber yang telah dipanggil oleh Pansus Pelindo II, dari sepuluh klaim prestasi yang disampaikan oleh Pelindo II dan R.J Lino, dipastikan fakta kebohongannya lebih besar melebihi klaim prestasi yang disampaikannya,” katanya.

Nonaktifkan Saja

Sementara itu, Zaldy Masita mengatakan, untuk mengurangi polemik yang tidak berguna antara R.J Lino dan Menko Kemaritiman Rizal Ramli, sebaiknya Meneg BUMN segera menonaktifkan R.J Lino sebagai Dirut Pelindo sampai proses di Bareskrim selesai dan Pansus Pelindo II juga sudah memberikan rekomendasi.

“Dengan nonaktifnya R.J Lino, kedua proses hukum dan politik bisa berjalan tanpa menimbulkan kegaduhan. Karena posisi R.J Lino sebagai dirut bisa mempengaruhi saksi-saksi atau pihak-pihak yang dipanggil oleh Pansus dan polisi,” katanya.

Zaldy juga mengharapkan R.J Lino bisa gentlemen untuk nonaktif selama proses ini berlangsung, bahkan sebelumnya dia sudah mengancam mundur.

“Kita tunggu sikap gentlemen Pak R.J Lino untuk mundur seperti yang dia pernah ucapkan,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas