Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Bantah Berusaha Pidanakan Aktivis Antikorupsi

- Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara mengenai proses hukum Ronny Maryanto. Saat ini perkara Ronny memasuki taha penuntutan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Fadli Zon Bantah Berusaha Pidanakan Aktivis Antikorupsi
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Fadli Zon 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara mengenai proses hukum Ronny Maryanto. Saat ini perkara Ronny memasuki taha penuntutan.

Fadli mengaku baru mengetahui‎ pelimpahan kasus hukum Ronny ke Kejaksaan Negeri Semarang dari pemberitaan di media.‎

"Ketidaktahuan tersebut saya sampaikan karena saya sendiri sudah hampir lupa dengan proses hukum kasus itu. Terakhir kali pada Juli 2014, saya mengadukan saudara Rony ke Bareskrim Mabes Polri karena patut diduga telah melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian terhadap diri saya," kata Fadli melalui pesan singkat, Jumat (6/11/2015).

Pengaduan yang dilakukan Fadli Zon karena Ronny menuduhnya melakukan money politics pada masa kampanye Pilpres 2014. Ronny menuduh dirinya membagi-bagikan uang pada saat kampanye di Semarang, padahal tuduhan itu tidak benar;

"Bukan saja tidak benar, banyak orang pada waktu itu justru menduga tuduhan tersebut sengaja dilontarkan yang bersangkutan untuk tujuan mendiskreditkan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta," ujarnya.

Fadli Zon menuturkan ketidakbenaran tuduhan yang bersangkutan bukanlah pendapat pribadi, melainkan fakta hukum sebagaimana kesimpulan Panwaslu Semarang yang pada intinya menyatakan tuduhan tersebut tidak terbukti.

Berita Rekomendasi

"Saya merasa perlu meluruskan opini yang dikembangkan oleh pihak tertentu, yang seolah-olah ingin membangun opini bahwa alasan saya pada waktu itu mengadukan yang bersangkutan adalah karena tidak terima atas pelaporan yang dilakukan oleh yang bersangkutan ke Panwaslu Semarang. Informasi tersebut jelas tidak benar," ujarnya.

Fadli menuturkan pengaduan yang dilakukan dirinya karena Ronny telah melakukan fitnah.‎ Pasal-pasal pidana yang dikenakan oleh penegak hukum terhadap Ronny dapat mengonfirmasi hal itu.

Waketum Gerindra itu juga membantah‎ dirinya berusaha mempidanakan seorang aktivis anti-korupsi. Yang benar, katanya, ia mengadukan seseorang yang dianggap telah merugikan nama baiknya, tanpa sama sekali melihat latar belakang profesinya.

"Jadi saya kira tidak relevan jika ada pemberitaan yang berusaha menonjolkan label “aktivis” dari yang bersangkutan dalam kasus tersebut. Sebagai mantan aktivis, saya kira label itu tidak terlalu penting untuk ditonjolkan. Demikian pula dengan embel-embel anti-korupsi‎," katanya.

Dimana‎, kata Fadli Zon, masyarakat dunia memberikan kepercayaan kepadanya untuk memimpin gerakan anti-korupsi melalui Global Organizations of Parliamentarians Againts Corruption (GOPAC). "Saya pun tidak merasa perlu untuk menggembor-gemborkan hal itu," imbuhnya.

Terkait dengan berprosesnya kasus hukum Ronny, Fadli mengambil posisi pasif. Ia mengatakan tindak lanjut proses hukum terhadap yang bersangkutan bukan atas kendali dirinya, melainkan berjalan karena berfungsinya sistem penegakan hukum di Indonesia.

"Yang jelas saya sama sekali tidak mempunyai rasa dendam, tidak memiliki kebencian, apalagi ngotot ingin memenjarakan yang bersangkutan," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas