Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasrul Azwar Dihadirkan dalam Sidang Suryadharma Ali

Dia menjelaskan ada keterlibatan DPR dalam pengadaan rumah pemondokan haji tahun 2015.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hasrul Azwar Dihadirkan dalam Sidang Suryadharma Ali
forum persatuan
Hasrul Azwar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasrul Azwar dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Dalam persidangan anggota DPR RI Komisi VIII itu menjelaskan ada keterlibatan DPR dalam pengadaan rumah pemondokan haji tahun 2015.

Dirinya membenarkan, ada keinginan dari DPR ikut campur dalam pengadaan pemondokan yang diselenggarakan Kementerian Agama.

Menurutnya hal, itu bermula dari adanya pertemuan dengan pihak tim penyewaan haji yang terdiri dari Ketua tim penyewaan Pemondokan Haji, Syairozi Dimyathi dan Ketua Tim Katering Haji pada tahun 2012, Ahmad Jauhari.

"Kami datang melakukan pengecekan dan pengawasan. Biasa pak, tim komisi Vlll datang, disambut atase, nginap di Al-Khamra, kita ketemu dengan Syairozi sebagai petugas TUH," kata Hasrul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2015).

Mewakili Komisi VIII yang hadir antara lain, Jazuli Juwaini, Zulkarnaen Djabar, Said Abdullah serta Chairun Nisa. Saat itu, pihak Komisi VIII meminta rekannya Saleh Salim Badegel yang juga karyawan Al Mukhtarah Group untuk datang dalam pertemuan itu.

"Sebelum pulang saya kenalkan ke Syairozi, (saya bilang) ini abang saya, dia kerja disini, sudah lama kerja untuk haji, kalau memungkinkan tolong dibantu," kata Hasrul.

Berita Rekomendasi

Namun dirinya menjelaskan, arti kalimat tolong dibantu itu adalah dalam hal pengadaan pemondokan. Dirinya menyebutkan, permintaan ini bukanlah untuk berbisnis, melainkan untuk berpartisipasi. Padahal, ini bukanlah tugas dan fungsi DPR.

"Berpartisipasi bantu Kementerian Agama untuk menyediakan perumahan dan katering lebih baik. Niatnya untuk lebih baik, tak lebih dari itu," katanya

Pada persidangan sebelumnya, Karyawan Al-Mukhtarah Group Saleh Salim Badegel mengatakan bahwa ada permintaan dari bosnya, Sami Marzooq Al Matrafi. Menurut Salim ketika itu, Sami Marzooq meminta agar perumahan Al-Mukhtarah mendapatkan jatah diisi jamaah haji asal Indonesia.‬

"Adapun saya dan Pak Sami permintaan tolong terhadap Pak Hasrul dengan mengatakan, 'Pak Hasrul tolong Al-Mukhtarah dibantu karena saya bekerja di situ dan jangan sampai Al-Mukhtarah tidak dapat jatah (tidak dipakai jemaah haji indonesia)'. Atas permintaan itu, Pak Hasrul bilang, 'iya, nanti saya sampaikan teman-teman di Departemen Agama biar diperhatikan," tutur Jaksa KPK membacakan BAP Salim, sambil mengkonfirmasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015) malam.

Terkait BAP tersebut, Salim tak menampik bahwa memang Hazrul yang saat itu menjabat Komisi VIII menyanggupi permintaan tersebut. "Dia (Hasrul) katakan, saya sudah di Komisi Vlll. (Saya bilang) Pak tolong dibantu ini Al-Mukhtarah. Tahun 2007 kami terlambat mendaftar, ditolak konsul Haji," ujar Salim.‬


SDA diduga melakukan korupsi dalam Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Selain itu, SDA juga didakwa mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Pada dakwaannya, SDA didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019 Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.

Atas perbuatannya SDA diatur dan diancam melanggar pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas