Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Komisi III DPR Belum Bisa Menentukan Jadwal Fit and Proper Tes Capim KPK

Meskipun dua pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain akan berakhir masa kepemimpinannya pada pertengahan Desember 2015.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi III DPR Belum Bisa Menentukan Jadwal Fit and Proper Tes Capim KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana ujian penulisan makalah tentang diri dan kompetensi seleksi calon pimpinan KPK 2015-2019, di Pusdiklat Setneg, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015). Hingga saat ini Komisi III DPR belum menjadwalkan fit and proper test calon pimpinan KPK yang lolos seleksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR belum menerima penugasan Badan Musyawarah (Bamus) DPR terkait fit and proper test calon pimpinan KPK.

Meskipun dua pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain akan berakhir masa kepemimpinannya pada pertengahan Desember 2015.

"Komisi III DPR baru bisa menjadwalkan setelah ada penugasan tersebut," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani ketika dikonfirmasi, Jumat (6/11/2015).

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat berisi delapan nama Capim KPK kepada DPR. Nama-nama tersebut antara lain Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN), Surya Tjandra (Dosen FH Unika Atma Jaya), Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat), Basaria Panjaitan (Polri), Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah), Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK), Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Pimpinan KPK) dan Laode Muhamad Syarif (Rektor FH Universitas Hasanudin)‎.

Arsul mengatakan batas waktu DPR untuk memilih Capim KPK selama tiga bulan atau 90 hari kerja tidak termasuk masa reses. Bila dihitung sejak surat diterima maka DPR masih memiliki waktu hingga awal Februari 2016.

"Komisi III DPR berharap sebelum pertengahan Desember fit and proper test bisa dituntaskan sehingga pada saat berakhirnya pimpinan KPK saat ini maka sudah terpilih pimpinan yang baru," imbuhnya.

Politikus PPP itu menuturkan keputusan presiden (Keppres) mengenai pengangkatan tiga pelaksana tugas (Plt) KPK tidak memiliki batas waktu. Sebab, dalam Keppres tersebut dikatakan masa tugas Plt sampai terpilihnya pimpinan KPK yang baru.

Berita Rekomendasi

"Jadi presiden perlu terbitkan Keppres untuk dua pimpinan KPK yang habis masa jabatannya yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas