Luhut Kumpulkan Menteri Bahas Narkoba
Terpantau sejumlah pemangku jabatan di kementerian lainnya hadir dalam rapat tersebut.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan kembali mengumpulkan sejumlah pihak guna mengevaluasi program rehabilitas pecandu dan penyalahguna narkotika.
Terpantau sejumlah pemangku jabatan di kementerian lainnya hadir dalam rapat tersebut.
"Rapat evaluasi soal launching rehabilitas sosial 100 ribu korban penyalahguna narkoba. Dulu bulan Januari (dimulai rehabilitas sosialnya)," kata Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Kata Khofifah, dalam rapat evaluasi tersebut pihaknya akan menyampaikan sejauh mana program rehabilitas sosial sudah dilakukan. Apalagi, dari 100 ribu pecandu dan penyalahguna narkoba, kata Khofifah yang ditangani pihaknya bisa mencapai 10 ribu orang.
"Dari 100 ribu itu, Kemsos ambil 10 ribu korban. Sekarang ini sudah bulan November kita melakukan evaluasi sampai berapa sebetulnya," ujarnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso pun terlihat hadir dalam rapat evaluasi tersebut.
Sebagai informasi, Kementerian Sosial mendapatkan mandat untuk melaksanakan rehabilitasi sosial terhadap 100 ribu pecandu dan korban penyalahgunan narkotika. Mandat itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Rehabilitasi sosial itu dilaksanakan melalui Institusi Penerima Wajib Lapor Kemensos yang dilaksanakan selama enam bulan sejak diluncurkan pada Januari 2015 yang bertujuan total untuk abstinent dan perubahan menuju perilaku normatif serta mandiri bagi para pecandu dan penyalahguna narkoba.
Dalam implementasinya, dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Kemensos menetapkan 118 lembaga rehabilitasi sosial sebagai IPWL guna menjalani program rehabilitasi sosial 10 ribu pecandu dan penyalahguna narkoba. Penetapan tersebut berdasarkan SK Mensos Nomor 41/HUK/2015 pada 24 April 2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.