Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Pertamina Foundation, Kabareskrim: Sabar Yo!

"‎Penyidik kami banyak, tidak ada istilah pending," kata Anang.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Kasus Pertamina Foundation, Kabareskrim: Sabar Yo!
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015). Bareskrim dan KPK bekerja sama dan berkoordinasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Koordinasi dua lembaga penegak hukum tersebut diharapkan membuat pengusutan kasus korupsi di PT Pelindo II berjalan maksimal. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengatakan kasus korupsi dana Coorporate Sosial Responsibilty (CSR) proyek penanaman 100 juta pohon dengan tersangka mantan Direktur Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono‎ masih diproses di Bareskrim Polri.

Jenderal bintang tiga ini menegaskan tidak ada istilah atau perintah pending  (ditunda) dalam pengusutan kasus yang sempat menghebohkan lantaran Nina merupakan calon pimpinan KPK.

"‎Penyidik kami banyak, tidak ada istilah pending," kata Anang, Jumat (6/11/2015) di Mabes Polri.

Diutarakan Anang, saat ini anak buahnya masih melakukan pengembangan dari saksi dan bukti yang ada. Hal tersebut untuk menyelidiki fakta baru serta kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

"Sabar yo, nanti kita akan tahu setelah bukti-bukti kami lengkap," tambah Anang.

Untuk diketahui Nina ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Corporate Social Resposibility (CSR) PT. Pertamina pada 2012-2014 untuk program Gerakan Menanam 100 juta pohon.

Atas penetapan tersangka itu, pihak Kejagung telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Nina yang juga mantan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Rekomendasi

SPDP Nina sebagai tersangka diterima Kejagung dari penyidik Bareskrim pada Rabu (2/9/2015).‎ Dalam SPDP, Nina dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, dan pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Nina juga disangka melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Junto Pasal 64 KUHP.

‎Selain memeriksa lebih dari 50 saksi, penyidik juga pernah menggeledah kantor Pertamina Foundation. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah bukti berupa dokumen.

Termasuk dari ruang kerja yang pernah ditempati Nina Nurlina Pramono selaku Direktur Eksekutif Pertamina Foundation pada 2011-2014, polisi juga menyita beberapa barang bukti, diantaranya dokumen pihak relawan yang terlibat kerjasama program senilai lebih Rp250 miliar ini.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas