OJK Kaji Implementasi Asuransi Asap
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sedang melakukan kajian untuk pengadaan asuransi asap.
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews Sylke Febrina Laucereno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sedang melakukan kajian untuk pengadaan asuransi korban kabut asap.
Hal ini untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang beberapa waktu terjadi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pengkajian kebakaran hutan dan lahan yang menjadi perhatian nasional dan perhatian dunia internasional dinilai sangat memprihatinkan.
“Kami akan kaji kemungkinan untuk mengimplementasikan keberadaan asuransi asap untuk bantu pemerintah dan daerah yang terpapar asap,” kata Muliaman, saat keynote speech pada acara Insurance Day 2015, Jumat (6/11/2015)
Selain asuransi asap, OJK juga mendukung ketersediaan produk asuransi untuk mendukung pembangunan nasional dengan memfasilitasi dan mendorong kerjasama dengan pemerintah untuk produk asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Asing, produk asuransi penyingkiran kapal, produk asuransi dan penjaminan proyek bernilai besar, asuransi pertanian dan ternak sapi, serta pengembangan asuransi mikro dan asuransi syariah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.