PWI Sambangi MA Pertanyakan Kasus IM2
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta mengaku telah mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta mengaku telah mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA).
Kedatangan mereka untuk menyatakan kekecewaan terhadap penolakan Peninjauan Kembali (PK) mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto dalam perkara kerja sama penyelenggaraan frekuensi 3G di frekuensi 2,1 Ghz dengan PT Indosat Tbk.
Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jaya, Kamsul Hasan, mengatakan pihaknya mendatangi kantor MA pada Kamis sore (5/11/2015) kemarin, untuk menanyakan kejelasan kasus IM2, karena dampaknya dinilai sangat luas, termasuk terhadap keberlangsungan kerja wartawan.
PWI khawatir, penolakan Mahkamah Agung (MA) atas PK itu akan mematikan layanan internet, yang ujungnya bisa menyebabkan wartawan tidak bisa bekerja. Dalam skala lebih luas, akan menyebabkan terganggunya ekonomi
nasional.
"Indonesia bisa terancam blank spot, tidak ada jaringan internet karena para penyelenggara jasa internet merasa ketakutan akan bernasib sama seperti Pak Indar," kata Kamsul Hasan di Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2015).
Lebih jauh dikatakan Kamsul, PWI DKI Jaya juga sangat menyayangkan putusan MA tersebut karena para penyelenggara jasa internet (ISP) kemungkinan akan mematikan internetnya. apalagi bentuk kerjasama seperti PT Indosat Tbk dan PT IM2 juga dilakukan ratusan penyelenggara jasa internet (ISP).
Apabila ancaman itu benar-benar terjadi, tegas Kamsul, akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Terlebih dunia usaha saat ini sudah sangat tergantung dengan jaringan internet.
"Kalau Indonesia tidak ada internet, wartawan tidak bisa bekerja, bank tidak bisa online, bahkan pesawat juga terancam tidak terbang. MA seharusnya memperhatikan dampak tersebut," kata Kamsul. PWI pun mengklaim, sudah selayaknya Indar Atmanto bebas karena tidak terbukti sebagaimana didakwakan.
Mahkamah Agung (MA) melalui majelis PK telah menolak permohonan PK yang diajukan mantan Dirut PT IM2, Indar Atmanto pada 20 Oktober 2015.
Surat penolakan itu bernomor 77PK/Pid.Sus/2015 dengan diketuai Hakim Agung, M. Saleh dengan anggota majelis PK yaitu Abdul Latief dan hakim agung HM Syarifuddin.
Padahal, kata Kamsul, seluruh regulator mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kerjasama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz telah sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.