Putih Sari Minta PP Pengupahan Diganti
Saya minta PP itu diganti saja, lalu dibuat PP yang baru tetapi dirumuskan dengan mengajak serikat pekerja
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putih Sari meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pengupahan diganti.
Anggota Komisi IX DPR RI itu mengatakan, PP ini diterbitkan tanpa melibatkan stakeholders, sehingga isinya memberatkan pekerja itu sendiri.
“Saya minta PP itu diganti saja, lalu dibuat PP yang baru tetapi dirumuskan dengan mengajak serikat pekerja, pekerja, asosiasi pengusaha dan dewan pengupahan, tidak dikeluarkan secara sepihak seperti PP Nomor 79 itu,” kata Putih Sari menjawab wartawan di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui PP Nomor 79/2015 merupakan formula sistem penghitungan upah minimum provinsi.
PP ini juga memberi jaminan kepastian hukum dan kepastian kenaikan upah pekerja bagi pengusaha dan pekerja. Namun terbitnya PP ini menuai protes terutama dari pekerja.
Bahkan sejumlah kalangan meminta pemerintah untuk mencabut atau menunda pemberlakuannya.
Meski demikian, Putih Sari menyayangkan, dalam aturan baru ini menghilangkan sanksi pidana pelanggaran terhadap upah.
Menurut dia, PP Pengupahan ini menunjukan negara sedang melakukan politik upah murah. Karena lebih menguntungkan pengusaha dari pada pekerja.
“Jadi alih-alih melindungi kepentingan pekerja, PP ini lebih melindungi kepentingan modal atau investasi belaka,” kata politisi muda Partai Gerindra ini.
Selama ini kata Putih Sari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahan terhadap pelaksanaan upah, sehingga harus dilakukan tindakan secara tegas.
Pada hal pekerja tidak hanya membutuhkan upah yang layak, tapi juga membutuhkan perlindungan upah.
Karena itu sudah seharusnya pemerintah memberikan upah layak nasional, dan PP sudah seharusnya menjamin itu.
“Selama pemerintah belum bisa mewujudkan upah layak nasional, pemerintah telah gagal dalam memastikan bahwa negara hadir dalam masalah pengupahan dan kesejahteraan buruh,” ujar Putih Sari.