Kubu Agung Akan Cabut Gugatan Hukum Jika Ical Bersedia Gelar Munas
Kubu Agung Laksono telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono membantah merusak proses rekonsiliasi dengan tetap menempuh jalur hukum pascaputusan MA.
Kubu Agung Laksono telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya dapat menghentikan proses hukum bila kubu Aburizal Bakrie membuka diri menerima rekonsiliasi dengan menggelar Munas bersama. "Bila menerima proses rekonsiliasi dengan Munas bersama maka kami mencabut proses hukum yang berjalan," kata Ace di Jakarta, Senin (9/11/2015).
Ace mengatakan pihaknya tetap mengedepankan proses politik dengan melakukan perundingan antara Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. "Sebagai instrumen semua komponen kami akan cabut. Itu proses politik," imbuhnya.
Ace mengingatkan semangat putusan MA adalah rekonsiliasi. Dalam putusan MA tersebut, tuturnya, tidak ada klausul memerintahkan Kemenkumham untuk mensahkan Munas Bali. Oleh karenanya, Agung Laksono sebagai Ketum Golkar versi Munas Ancol terbuka untuk rekonsiliasi.
"Saya mau mengalah jadi ketua harian untuk menyatukan kepengurusan ini," kata Ace mengutip pernyataan Agung Laksono.
Ia mengakui Agung Laksono sebagai ketua umum tidak dapat mengambil keputusan sepihak. Pembicaraan dengan Ketum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie harus disampaikan dalam rapat pleno atau harian.
Ace mengatakan Agung Laksono belum berbicara dengan pengurus. Tetapi ia yakin tujuan pembicaraan kedua kubu untuk membangun kebersamaan.
"Soal rekonsiliasi munas harus dibicarakan secara bersama-sama," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.