Patrice Rio Capella Hari Ini Siap Dengarkan Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Patrice Rio Capella dijadwalkan bakal mendengarkan dakwaan dalam sidang perdana dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Patrice Rio Capella Dengarkan Dakwaan Hakim Tipikor Hari Ini
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bekas Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella dijadwalkan bakal mendengarkan dakwaan dalam sidang perdana dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11/2015) hari ini.
Kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya telah siap untuk menghadapi sidang perdana untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Kami siap menghadapi sidang hari ini dan seterusnya," kata Maqdir lewat pesan singkat.
Diketahui, Rio menjadi tersangka kasus suap kepada anggota DPRD terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Sidang bekas anggota Komisi III DPR RI ini, rencananya akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Sedangkan majelis hakim yang mengadilinya dipimpin oleh Hakim Artha Theresia Silalahi. Sementara itu, anggota majelis terdiri dari Hakim Sinung Hermawan, Hakim lbnu Basuki Widodo, Hakim Joko Subagyo serta Hakim Sigit.
Sekadar diketahui, Rio Capella telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Oktober 2015 lalu. Lembaga antirasuah ini juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Rio Capella terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Dia telah ditahan sejak 23 Oktober 2015 lalu untuk 20 hari pertama.
Dia diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari Gatot serta Evy melalui rekannya Fransisca Insani Rahesti yang juga bekerja di kantor hukum milik pengacara senior OC Kaligis. Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.