Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Harus Prioritaskan Fit and Proper Test, Jika Tidak Sengaja Hambat KPK

Sangat disayangkan lambannya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menindak-lanjuti surat Presiden Joko Widodo

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Harus Prioritaskan Fit and Proper Test, Jika Tidak Sengaja Hambat KPK
TRIBUN/ABDUL QODIR
Bangunan 16 lantai yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, telah kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). Pembangunan gedung itu, dijadwalkan selesai pada akhir November 2015 sehingga bisa diserahkan ke KPK pada awal Desember 2015. TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sangat disayangkan lambannya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menindak-lanjuti surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal delapan nama Capim KPK pada pertengahan September 2015.

Koalisi Masyarakat sipil Antikorupsi mendesak DPR untuk lebih memprioritaskan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada delapan calon pimpinan KPK.

Apalagi, masa jabatan dua pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, akan berakhir pada pertengahan Desember 2015 mendatang.

"Mengingat masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir Desember 2015, maka DPR harus memprioritaskan fit and proper test," tegas Divisi Advokasi Aliansi Masyarakat Sipil Indoneisa untuk Demokrasi, Hendrik Rosdinar, kepada Tribun, Selasa (10/11/2015).

"Jika tidak, DPR sengaja menghambat kinerja KPK," katanya.

Kata Hendrik, sesuai pasal 30 ayat 10 Undang-undang (UU) KPK, DPR wajib memutuskan maksimal 3 bulan terhitung sejak nama2 calon diterima dari Presiden.

Sementara pada ayat 11 UU KPK, imbuhnya, DPR wajib memilih dan menetapkan diantara calon yang dimaksud dalam ayat 10.

Berita Rekomendasi

"Artinya DPR tidak bisa menolak usulan Presiden," ujarnya.

Sebagaiamana diketahui, hingga kini, Selasa (10/11/2015), Komisi III DPR belum membahas pelaksanaan fit and proper test bagi delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bahkan, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan, pimpinan DPR telah menyerahkan delapan nama Capim KPK kepada Komisi III DPR.

Penyerahan nama dilakukan setelah pimpinan DPR menerimanya dari Presiden Jokowi. Kini, tinggal Komisi III DPR yang menentukan jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan calon tersebut.

"Memang terakhir dikirimnya di akhir masa sidang. Karena Anda tahu bahwa hasil dari Bamus, kami baru menyerahkan itu ke Komisi III setelah rapat konsultasi dengan Presiden," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Selasa (10/11/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas