Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Pansus: Draft RUU Minol Pelarangan dengan Pengecualian‎

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Minuman beralkohol.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua Pansus: Draft RUU Minol Pelarangan dengan Pengecualian‎
Tribunnews/yudie tz
Ketua DPP PPP Arwani Thomafi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Minuman beralkohol.

Ketua Pansus Minuman Beralkohol Arwani Thomafi menuturkan draft ‎ Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol mencakup pelarangan konsumsi, perdagangan dengan pengecualian untuk kepentingan terbatas.

"Semangat yang kami usung adalah pelarangan namun ada untuk kepentingan terbatas," kata Arwani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Politikus PPP itu menuturkan semua jenis minol dilarang dalam RUU Minol seperti klasifikasi minol Golongan A, Golongan B, Golongan C, dan minuman beralkohol tradisional.

Tetapi terdapat pengecualian terkait industri dan pariwasata. Sedangkan dampak negatif minuman beralkohol harus diantisipasi.

"Disana negara hadir, UU ingin menegaskan bahwa negata memberikan perlindungan masyarakat dengan memberikan perlindungan kesehatan," ujarnya.

Ia menegaskan Pansus tidak antipati dengan industri minuman beralkohol. Apalagi, disadari adanya ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, kata Arwani, Pansus ingin memberikan pendapat bahwa ada dampak negatif dari minol sehingga diperlukan saluran pengendalian.

"Kami tidak akan keluar rel dari pembentukan UU Minol, kami terdiri dari berbagai komisi dan semuanya memberikan masukan secara komprehensif," katanya.

Arwani mengatakan Pansus Minol ingin memberikan sumbangsih memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat.

Sedangkan, dosen Antropologi dan Budaya UI, Raymond mengatakan secara budaya, mengkonsumsi minol sudah ada sejak lama sehingga pemerintah tidak boleh memuat aturan pelarangannya.

Ia sependapat apabila pembatasan penjualan minol namun saat ini isu yang beredar adalah anti miras.

"Saat ini yang penting adalah bagaimana pengawasannya dan tidak perlu membuat aturan baru," ujarnya.

Ia menilai tiap daerah memiliki karakter berbeda terkait minol misalnya di Bali merupakan hal yang biasa.

Menurut dia, tidak ada korelasinya apabila dihubungkan antara tingkat kriminalitas dengan peredaran minol.

"Berapa persen datanya generasi muda meninggal, datanya berapa. Apabila dia minum namun tidak membuat kejahatan lalu apa dasar masalahnya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas