KPK Disarankan Dalami Peran Mantan Menakertrans
KPK) disarankan untuk mendalami peran mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk mendalami peran mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dalam dugaan kasus korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, saat ini KPK telah menetapkan seorang tersangka, Jamaluddien Maliek yang merupakan mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi.
Peran dari seorang dirjen itu biasanya sangat mudah dikontrol oleh menteri. Meskipun beberapa tugas menteri telah didelegasikan kepadanya namun dirjen pasti akan melaporkan setiap progres dari tugas besar yang dikerjakan.
"Tidak mungkin menteri tidak tahu peran dari anak buahnya. Apalagi itu dirjen. Untuk itu kita berharap KPK lebih konsern menyidik pejabat yang berada di atas dirjen tersebut," ujar Uchok.
Diberitakan sebelumnya, Muhaimin Iskandar yang juga Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, beberapa waktu lalu telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Jamaluddien Maliek.
Namun usai pemeriksaan Cak Imin membantah tentang apa yang dilakukan oleh mantan anak buahnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani. Menurutnya, sebagai Menteri saat itu, Muhaimin Iskandar diduga mengetahui apa yang terjadi di dalam kantornya, meskipun bisa saja sebaliknya, yaitu tidak semua tindakan anak buahnya diketahuinya.
"Secara hukum, meski tidak mengetahui perbuatan anak buahnya, menteri tetap dianggap memiliki tanggung jawab sebagai atasan," kata Andi.
Jamaluddien ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan pada Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans.
Dia diduga melakukan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.
Atas perbuatannya, Jamaluddien dijerat Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.