Penyidik Bareskrim Tak Gentar Hadapi Aduan RJ Lino
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tak gentar menghadapi aduan pihak RJ Lino
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tak gentar menghadapi aduan pihak RJ Lino ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik).
Seperti diketahui, selain diadukan ke wasidik, penyidik yang menanganikasus dugaan korupsi pengadaan 10 Mobile crane pun dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
"Silahkan saja lapor, kami tidak takut, ada bukti semua," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Bambang Waskito Selasa (10/11/2015) di Mabes Polri.
Bambang melanjutkan mengenai gelar perkara ulang melibatkan Wasidik, dimana surat perintah gelar perkara sudah ditandatangani Kabareskrim Komjen Anang Iskandar, Bambang mengaku siap.
"Kalau untuk gelar perkara bersama Wasidik, ya tidak apa-apa juga. Kami siap saja, silahkan. Itu tidak ada masalah. Nanti bisa dilihat bagaimana hasil gelarnya," tambah Bambang.
Untuk diketahui, pihak kuasa hukum RJ Lino, Frederich Yunadi melaporkan adanya dugaan ketidakprofesionalan para penyidik di Bareskrim Polri yang menanganani kasus dugaan korupsi pengadaan 10 Mobile crane di Pelindo II.
Laporan itu dilaporkan dua minggu lalu oleh Frederich sendiri ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri.
Pihak Wasidik akan melakukan gelar perkara khusus atas laporan itu.
"Saya sudah lapor wasidik beberapa minggu lalu, dan hasilnya baik. Akhir minggu ini saya cek ke Bareskrim dan sudah turun surat perintah dari Kabareskrim untuk dilakukan gelar perkara khusus," kata Frederich, Minggu (8/11/2015).
Frederich melanjutkan selain melihat adanya unsur ketidakprofesionalan dari penyidik.
Melalui komplainnya ke Wasidik, Frederich juga berharap kasus tersebut terus diawasi dan diatensi para pimpinan Polri.
"Informasi yang saya dapat tanggal 12 November 2015 nanti dilakukan gelar perkara khusus atas kasus di Pelindo. Semoga ada hasil baik," ujarnya.
Terakhir, Frederich menuturkan beberapa komplain yang diajukan pihaknya yaitu soal penggeledahan yang tidak disaksikan oleh kepala lingkungan dan tidak adanya izin penyitaan dari pengadilan setempat.
Lalu soal surat panggilan terhadap RJ Lino sebagai saksi yang dikirim tidak sesuai KUHAP pasal 112 , minimal tiga hari kerja.
Selain itu, mengenai saksi dari karyawan Pelindo yang saat pemeriksaan tidak boleh didampingi pengacara.
"Saya masih menaruh kepercayaan pada Wasidik yang mengerti hukum. Kita lihat saja nanti hasil dari Wasidik," tambahnya.