Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Salah, Langkah Kapolri Keluarkan Surat Edaran Tentang Hate Speech

Dia menjelaskan ujaran kebencian merupakan delik yang dapat diproses tanpa aduan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Salah, Langkah Kapolri Keluarkan Surat Edaran Tentang Hate Speech
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Badrodin Haiti 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Langkah Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), menurut Direktur Bidang Pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Asep Komarudin merupakan sebuah kesalahan.

Masuknya pasal 310 dan 311 dalam KUHP tentang pencemaran nama baik pada surat edaran itu, yang merupakan delik aduan, menurut Ade berbeda dengan ujaran kebencian.

Dia menjelaskan ujaran kebencian merupakan delik yang dapat diproses tanpa aduan.

"Memasukan pasal pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan. Jadi blunder sendiri buat kepolisian," kata Asep dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).

Terlebih, disebut Ade, Mahkamah Konstritusi sudah menghapus frasa perbuatan tidak menyenangkan pada KUHP.

"Itu sudah dihapuskan, tidak ada lagi frasa perbuatan tidak menyenangkan," kata Ade.

Ade meminta agar Kapolri merevisi surat edarannya tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah yang akan menyudutkan institusi Kepolisian pada kemudian hari.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas