Alasan Penyidik Tahan Kepala Badan Kesbangpol Sumut Eddy Sofyan
"Syarat-syarat objektif untuk penahanan juga telah terpenuhi," kata Jampidsus.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan penahanan tersangka dugaan penyelewengan dana hibah dan Bansos Sumatera Utara Eddy Sofyan karena ada kekhawatiran Ketua Badan Kesbangpol provinsi tersebut, mengulangi perbuatannya.
"Ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, dia masih menjabat pada posisi yang sama saat melakukan perbuatan itu," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Penahanan Eddy, dilakukan penyidik Jampidsus juga untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan, karena pada pemeriksaan yang berlangsung kali ini belum dirasakan cukup oleh pihak Kejaksaan.
"Syarat-syarat objektif untuk penahanan juga telah terpenuhi," kata Jampidsus.
Pada pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari tujuh jam hingga sekitar 17.40 WIB, Eddy Sofyan ditanyai 24 pertanyaan yang terkait syarat pemberian hibah.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Eddy Sofyan dalam dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut, pada Senin lalu (2/11/2015).
Guna mengukap kasus ini, Jampisus menyebutkan telah memeriksa 274 orang saksi dari Pemerintahan Sumatera Utara.
Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK.
Gatot turut mendapat status tersangka pada dugaan memberi suap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan dugaan memberi suap anggota DPRD Sumatera Utara terkait hak interplasi.
Kasus dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013, berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan senilai Rp 1,4 Miliar. Hingga kini, BPK telah menemukan 17 organisasi masyarakat penerima dana bantuan sosial adalah lembaga fiktif.